Bandar Sidoarjo Dibekuk Polrestabes Surabaya, Barang Bukti Ganja Istimewa

Kriminal19 Dilihat

Kantor Berita Surabaya – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali gagalkan peredaran barang terlarang Narkotika jenis daun ganja kering dari seorang bandar berinisial BHK (20) asal Wadungasri dalam Rt.05 RW.03 Kel/Desa Wadungasri Kec. Waru Kabupaten Sidoarjo, Jum’at, 11 Oktober 2024, sekira pukul 12.30 WIB.

“Daun ganja yang berhasil disita dari tersangka sebanyak 17 (tujuh belas) Kantong plastik dengan berat total 43,626 gram, plus dua linting rokok berisi ganja seberat 1,460 gram.” jelas Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya. Jum’at (08/11).

Lanjut Suria menuturkan penangkapan tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa BHK aktifitas sehari-hari nya sangat mencurigakan sehingga petugas melakukan pengintaian.

Begitu dinyatakan benar polisi yang berpakaian preman langung menangkap serta menggeledah pelaku di Di Pinggir Jalan cucut Kel/Desa Tambak Sumur Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Benar dari tersangka ditemukan beberapa daun ganja kering yang rencananya akan diantar ke pembeli nya, tak berhenti disitu pelaku juga dikeler dirumahnya dan ditemukan bukti serupa didalam kamar pelaku.

“Jadi jumlah yang diamankan sebanyak 17 kantong plastik, dua linting batang rokok didalam berisi ganja serta 1 Bungkus kertas beriskan Batang Ganja denan berat Netto ± 1,925 gram, 4 Bungkus Rokok, 1 bendel plastik klip,1 buah tas selempang serta1 buah Handphone.” katanya.

Dalam pengakuan tersangka, masih kata Suria, barang tersebut didapat dari seorang bandar berinisial I (DPO). barang tersebut di beli pada hari kamis, 10 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib dengan cara diranjau di Pinggir Jalan Trosobo setelah Jembatan Layang Trosobo.

“Ganja didapat sebelumnya seberat 50 gram dari I (DPO). lalu tersangka memecah menjadi beberapa bagian guna dijual kembali, dalam perpoket ganja tersebut dijual seharga 100.000,- dan untung dari penjual itu tersangka bisa meraup untung 800.000.-” Ungkapnya.

Tambah Suria mengatakan tersangka mengambil barang dari I DPO sudah tiga kali, kemungkinan tersangka dalam hasil penjualan ganja diperkirakan sudah banyak untungnya dan bisa membeli segalanya.

“Namun sekarang tersangka tidak bisa menikmati hasil penjualan ganjanya lagi. karena dia harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dibalik jeruji besi.” pungkasnya.@pen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *