Aliran Dana Judi Online Dikelola Pejabat Komdigi, DPR Bongkar Adanya Eks Komisaris BUMN

Kantor Berita Jakarta – Didepan Menteri Kominfo dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Komisi I DPR secara blak-blakan membuka aliran dana yang sangat fantastis hingga bisnis di tubuh Kementerian Komdigi berkat ‘membina’ situs judol.

Terungkap sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital terbongkar menjadi beking atas 1000 situs judi online. hal ini dikatakan Komisi I DPR RI Farah Nahlia.

Farah Nahlia secara terang-terangan membuka aliran dana fantastis hingga bisnis di tubuh Kementerian Komdigi berkat ‘membina’ situs judol. Bahkan, dia turut menyorot eks Komisaris BUMN yang turut mendapatkan keuntungan.

Seperti apa pernyataan dari anggota Komisi I DPR RI tersebut? Berikut ulasan selengkapnya, dilansir dari kanal YouTube Merdeka.com, Rabu (6/11).

Pernyataan Komisi I DPR RI

Menteri Kominfo dan Digital Meutya Hafid beserta jajaran melakukan rapat perdana dengan Komisi I DPR, Salah satu yang paling dibahas secara mendalam ialah mengenai situs judi online yang menyeret 11 pejabat Komdigi. Selasa (5/11).

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Farah Nahlia membeberkan secara terang-terangan, kemana aliran dana yang sampai ke tangan oknum dengan jabatan strategis di lingkungan Komdigi.

Bahkan, Farah secara terbuka menyebut jika aliran dana yang berasal dari bekingan situs judol tersebut turut menyeret eks Komisaris BUMN yang harus diusut tuntas.

“Yang kami dengar juga, apa ibu menteri sudah monitor dari beberapa oknum ini yang ditangkap, salah satunya mempunyai jabatan strategis di lingkungan Komdigi, dan dari oknum ini perputarannya diberikan juga ke eks komisaris di BUMN,” ungkapnya, demikian dikutip dari ungkapan Farah dalam video dalam kanal YouTube MerdekaDotCom.

Farah menambahkan, bahwa aliran dana itu berlanjut ke para petinggi yang memiliki kuasa dan wewenang lebih di Kementerian Komdigi.

“Dari situlah, kemudian ada perputaran yang lebih lanjut lagi ke petinggi yang lebih berkuasa,” sambungnya.

Menanggapi kondisi demikian, Farah turut meminta keterangan lebih lanjut dari pimpinan Komdigi yang kini dipegang Meutya Hafid.

“Nah bagaimana ibu menanggapi hal ini? Mohon maaf kami memberi pertanyaan sangat detail agar masyarakat juga tahu. Jangan sampai ke depannya lagi ada oknum yang mencoreng marwah Komdigi dan juga ibu menteri yang dikenal memiliki prinsip dan integritas,” imbuhnya.

Mengakhiri keterangannya, Farah lantas mendukung secara terang-terangan agar Komdigi bergegas melakukan evaluasi mendalam hingga menyeluruh agar tak terjadi permasalahan serupa di masa mendatang.

“Kami mendukung agar di Komdigi ini dilakukan evaluasi betul-betul dan menyeluruh,” pinta Farah.

Beking Judi Online di Komdigi

Diketahui, Sebelumnya polisi berhasil membongkar beking judi online. Ternyata, ada sekitar seribu situs judi online yang ‘dibina’ oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Setelah terungkap, ada 11 yang berstatus pegawai alias ‘Ordal’ yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan keuntungan yang didapat para tersangka dari hasil membina situs judi online yakni Rp8,5 juta per satu web.

Mereka sudah ‘membina’ seribu situs judi online sehingga dari aksinya itu, para pelaku bisa meraup Rp 8,5 miliar per bulan.

Semestinya, Pegawai Komdigi yang terlihat pada jaringan ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun ternyata mereka menyalahgunakan wewenang, mereka justru melakukan ‘pembinaan’ terhadap situs-situs tersebut. Bahkan, salah satu PNS Komdigi tersebut diketahui menyewa sebuah ruko tiga lantai di kawasan Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang digunakan sebagai kantor satelit untuk operasional situs judi online itu.

Selama Ditahan Tetap Terima Gaji?

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 40 ayat 1 menjelaskan seorang PNS yang ditahan dengan status tersangka tindak pidana harus diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara ini berlaku sejak keluarnya surat perintah penahanan oleh pejabat berwenang. Pemberhentian berlaku untuk berbagai jenis penahanan, baik itu penahanan di rumah tahanan, penahanan rumah, penahanan kota, maupun penangguhan penahanan dari pengadilan.

Disamping itu, Pasal 40 ayat 4 menyatakan selama masa pemberhentian sementara, PNS tidak akan menerima penghasilan penuh. Mereka hanya akan mendapatkan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS.

“PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan,” bunyi pasal 40 ayat 4, dikutip Senin (4/11).

Penghasilan ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum jika ada.

Sedangkan Pembayaran uang pemberhentian dilakukan pada bulan berikutnya setelah keputusan pemberhentian sementara ditetapkan, sebagaimana tertuang dalam ayat 8 pasal 40.

Namun, jika dugaan terhadap ke-11 PNS ini terbukti dan mengarah pada pemberhentian secara tidak hormat, ketentuan dalam Pasal 17 bagian Kesebelas dalam Peraturan yang sama mengatur bahwa PNS yang terbukti melakukan tindak pidana jabatan atau penyalahgunaan yang terkait dengan jabatan, harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal ini disebabkan karena tindakan pidana yang mereka lakukan dianggap telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepada mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *