Kantor Berita Surabaya – Rest Area Jalan K.H. Mas Mansur, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya diduga akan mengancam keselamatan pengendara lain, karena tempat tersebut dijadikan lahan parkir oleh sejumlah truk Fuso dan Mobil-Mobil lainya.
Dalam pantauan media Penjinasional.net di Rest Area tersebut masih terlihat adanya sopir bandel yang nekat memarkirkan Truk Fusonya di lokasi hingga berhari-hari, parkir tersebut berdampak macet dan akan mudah terjadinya kecelakaan serta membuat padat kendaraan lainnya.
Menurut keterangan warga sekitar truk yang parkir di Rest Area Jalan K.H. Mas Mansur itu merupakan milik perusahan Expedisi PT Multi Jasa Transindo, yang diduga sengaja diparkir di Rest Area tersebut.
“Jadi truk itu memang sengaja diparkir di lokasi tersebut untuk menunggu muatan, truk yang parkir tidak hanya sehari. bahkan bisa berhari-hari.” tuturnya.
Lanjut dia mengatakan, setiap truk yang parkir di lokasi tak hanya tiga kendaraan bahkan jika antrian muatan, truk tersebut bisa mencapai lima unit, tetapi sampai saat ini dari petugas tidak ada yang menindak lanjuti parkir ditengah padatnya jalan itu.
“Selama saya di sini tidak ada satupun petugas yang menindak lanjuti atau memberikan himbau kepada pemilik agar tidak parkir sembarangan atau di tengah jalan umum. Nggak tau ada apa” tutupnya.
Siapa yang Berwenang Lakukan tindakan?
Ditempat terpisah Iptu Heri mewakili Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo saat dikonfirmasi melalui seluler nya. soal penindakan adanya truk yang parkir sembarangan yaitu ditengah jalan tepatnya Rest Area KH Mas Mansur Surabaya.
Dia menjawabnya “Iya betul mas”. memang truk yang parkir di Rest Area itu bukan kewenangan kami (Polisi), namun itu yang seharusnya bertindak temen-temen dari Dishub.” katanya.
Hari menambahkan parkiran itu memang sudah lama di ketahui, menurutnya Rest Area Jalan KH Mas Mansur tersebut khusus parkir sementara atau beristirahat sejenak. bukan parkir menetap,
“Jadi saya ulangi lagi. kata pak Kapolsek Semampir. parkiran itu bukan ranah kita untuk menindak, itu kewenangan Dishub kota Surabaya.” Ungkapnya.
Sedangkan Asnawi selaku petugas dari dinas perhubungan kota Surabaya bagian Utara. menepis jika parkir di Rest Area Jalan KH Mas Mansur bukan kewenangannya. melainkan itu tugas fungsi dari rekanan Lantas.
“Karena Rest Area itu tidak ada orang yang menjaga parkir. maka pelanggaran itu tentunya yang punya kewenangan adalah Anggota Satlantas.” tuturnya, Rabu (06/11)
Asnawi yang baru saja pensiun juga menegaskan bahwa parkiran di Rest Area Jalan KH Mas Mansur bukan tempat parkir. melainkan tempat peristirahatan para sopir yang kelelahan.
“Jadi yang berhak menindak lanjuti hanya pihak kepolisian. karena sudah jelas, pelanggar harus diberikan surat tilang berikut sanksinya.” imbuhnya
Penindakan itu pihak kepolisian juga tidak bisa dilakukan dengan sendiri, justru melibatkan rekan dari Dishub kota Surabaya untuk menertibkan sopir bandel itu.
“Tentunya kepolisian harus secepatnya mengambil langkah dan mengajak dishub kota Surabaya untuk menindak sopir truk guna penertiban agar supaya tidak menganggu pengguna jalan lain.” pungkasnya.@Pendik.