Senyap, Kabar Kejagung Amankan R Pejabat PN Surabaya

Usut Temuan Sebuah Catatan “Jatah Ketua”?

Surabaya – Perkembangan Kasus Ronald Tannur tidak hanya menyeret 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) termasuk Pengacara dan Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur ke penjara.

Setelah tersiarlah Kabar duka yang mendalam bagi keluarga besar PN Surabaya, sehari sebelumnya pada Minggu 3 November 2024, istri dari Ketua PN meninggal dunia karena sakit kanker payudara. Kabar senyap-senyap menyeruak diruang publik, bahwa Ketua PN Surabaya yang dalam kondisi terpuruk ini diduga telah diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 4 November 2024.

Kabar penahanan R ini tersinyalir atas pengembangan kasus putusan bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur di tingkat pertama. Termasuk adanya temuan catatan dengan keterangan ‘Jatah Ketua’ saat pengembangan lima tersangka kasus suap putusan bebas.

Diketahui, kini sudah 6 tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung adalah tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, dan dua tersangka lain yaitu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, ditambah Meirizka Widjaja.

TERKUAK CATATAN JATAH KETUA

Hasil dari pengembangan proses penyelidikan terhadap para tersangka kini terkuak pula, dan akhirnya ditemukan catatan ‘Jatah Ketua ’ yang terindikasi kepada sosok inisial R. Terlebih lagi, sesaat setelah putusan bebas tersebut sempat dia memuji kredibilitas dan kapasitas tiga hakim pemvonis bebas tersebut.

Meskipun sumber di Kejagung tidak membantah atau tidak membenarkan kabar pengamanan terhadap Ketua PN Surabaya tersebut. saat ditanyakan, hanya dijawab akan ada rilis jam 19.00 WIB oleh Puspenkum.

Atas informasi senyap tersebut, para wartawan getol bersiaga di PN Surabaya namun belum memperoleh kepastian, memang benar-benar senyap. Sedangkan kawasan Dharmahusada Indah Surabaya yang disebut-sebut tempat tinggal R juga tidak ada gerakan apapun.

Dalam upaya pencarian fakta, beberapa satpam perumahan didatangi wartawan hanya mengatakan tidak mendengar kabar tersebut.

Kejagung sedang mengembangkan kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung telah melakukan penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya yaitu  Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.

Tim Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad, mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus vonis bebas Ronald Tannur. Dialah yang disebut-sebut menjadi penghubung ke MA untuk mengatur putusan kasasi. Yaitu menguatkan putusan tingkat pertama.

Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja kabarnya sudah dinyatakan tersangka. Namun, M Sobur, pengacara Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan Ronald Tannur dalam program diskusi hukum di televisi lokal bahkan minta agar semua yang terlibat, pemberi dan penerima uang dalam kasus ini harus diamankan. Sobur malah terang-terangan minta Ketua PN Surabaya juga diamankan, mungkinkah terkait Catatan Jatah Ketua?

Sebenarnya Siapa Pejabat R, Rudi Suparmono atau Dadi Rachmadi?

Terkait siapa pejabat R itu, wartawan berupaya mengonfirmasi Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal perihal dugaan keterlibatan Pejabat berinisial R ini. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sementara sejauh ini Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pun belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pejabat PN Surabaya berinisial R tersebut.

Berdasarkan keterangan Kajati Jatim Mia Amiati pada Selasa (5/1)) lalu, pejabat inisial R di PN Surabaya sejauh ini masih belum diperiksa penyidik Jampidsus.

Sementara itu, dalam perkara kasus pembunuhan terpidana Ronald Tannur kepada korban Dini Sera, tiga majelis hakim itu ditentukan Ketua PN Surabaya (2022-2024) Rudi Suparmono. Masa jabatan Rudi sendiri sudah habis sejak 17 Maret 2024. Ia digantikan Ketua PN Surabaya yang sekarang, Dadi Rachmadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *