Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru, Begini Perannya di Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Setiap permintaan dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW agar menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur dibebaskan majelis hakim

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya RT pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.

 

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11), mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW.

 

”Sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar.

 

Dijelaskan juga terkait peran Meirizka Widjaja dalam kasus ini. Dia menghubungi Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dan memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela anaknya.

 

“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” ucapnya.

 

Meirizka Widjaja bertemu Lisa Rahmat sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

 

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah yang ditempuh,” ucapnya.

 

Selanjutnya, Lisa Rahmat meminta kepada Zarof Ricar agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

 

Lisa Rahmat juga bersepakat dengan tersangka Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

 

“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

 

Selama pengurusan perkara Ronald, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

 

“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya, dilansir dari hukumonline.com

 

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan demikian, MW menjadi tersangka kelima dalam kasus di balik dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

 

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap.

 

Sedangkan Tiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur berinisial Lisa Rahmat yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku pemberi suap.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *