Kos-Kosan Bulak Banteng Lor Kembali Digrebek Polisi Karena Dijadikan Transaksi

Kriminal18 Dilihat

Surabaya, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pengendara sabu didalam kos tepatnya di jalan Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. pada Senin 7 Oktober 2024, kurang lebih pukul 19.30 WIB.

 

pengedar berinisial M (36) ini ditangkap di kamar kos dengan ditemukan barang bukti dua poket sabu dengan berat total masing-masing 13,503, + 8,547) gram, serta sebuah timbagan elektrik.

 

“tak hanya itu dari tersangka juga kami amankan beberapa bendel plastik klip, yang tunai 300.000, 2 sendok plastik, sekrop dari plastik, sebuah dompet, sebuah tas dan Handphone.” jelas Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya. Senin (08/11).

 

Lanjut Suria menjelaskan penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat dimana saat itu ada seorang pengekos terindikasi mengedarkan sabu, pria yang kos di bukan banteng merupakan bukan warga asli sini.

 

jadi tersangka ngekos di Bulak Banteng memang menghindari dari dari endusan petugas supaya bisnis haramnya tidak diketahui. tersangka merupakan asal Dukuh Pakis Gang III RT 06 RW 03 Kec. Dukuh Pakis Surabaya,” katanya.

 

masih kata Suria. selain diketahui kos di Bulak Banteng dia juga kos di Deres Pedalaman Sidoarjo untuk melancarkan bisnis gelapnya.

 

Suria menuturkan dari barang bukti yang kita amankan didapat dari seorang badar berinisial T (DPO) Jum’at, 20 September 2024, kurang lebih pukul 19.00 WIB, di daerah Legundi Gresik, sebanyak 30 (tiga puluh) gram,

 

“namun barang yang diambil dari T sebagai sudah laku terjual sementara sisanya kami amankan di Polrestabes Surabaya.” ungkapnya.

 

Suria menambah dari pengakuan nya, tersangka tak hanya sekali menerima barang haram tersebut dari T, melainkan sudah empat kali membeli sabu, kemudian barang haram itu dijual kepada pemesan guna mendapatkan untung.

 

“atas perbuatannya tersangka kini akan mendekam dalam penjara dan dia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” pungkasnya.@pendik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *