Prasetyo diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kantor Berita Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, ditangkap di Hotel Sumedang, Jakarta, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang terjadi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan antara tahun 2017-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur transportasi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan penangkapan Prasetyo berlangsung pada Minggu (3/11/2024).
“Pada Hari Minggu tanggal 3 November 2024 tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB di mana penangkapan di Hotel Sumedang,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.
Penyidikan Hingga Proses Penetapan Tersangka
Penyidikan terhadap dugaan korupsi ini dimulai sejak 4 Oktober 2023. Kejagung menyatakan Prasetyo, yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian pada tahun 2016-2017, kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. “Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.
Setelah penetapan status tersangka, Prasetyo langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk penahanan selama 20 hari ke depan. “Terhadap PB akan dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Abdul Qohar.
Skema Korupsi dan Kerugian Negara Rp 1,1 Triliun
Dalam kasus ini, Prasetyo diduga terlibat dalam skema korupsi bersama sejumlah pihak lain. Nama Prasetyo Boeditjahjono disebut dalam dakwaan empat terdakwa lainnya, di mana peran dan penerimaan uang oleh Prasetyo terungkap. Keempat terdakwa tersebut adalah Nur Setiawan Sidik, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara; Amanna Gappa, Kepala BTP Sumbagut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; Arista Gunawan, team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna; dan Freddy Gondowardojo, pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.
Jaksa menyebutkan bahwa dalam proses penyusunan proyek, Prasetyo bersama para terdakwa melakukan manipulasi lelang dan penunjukan perusahaan pelaksana proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,157 triliun.
Atas tindakannya, Prasetyo diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)