Kantor Berita Surabaya – Masyarakat Surabaya yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun melakukan perpanjangan masa berlaku harus siap melampiri kartu Jaminan kesehatan Nasional (JKN).
Karena Korlantas Mabes Polri memperlakukan syarat baru bagi para pemohon SIM, baik pemohon baru maupun perpanjangan.
Pemohon harus menunjukkan bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau lebih dikenal dengan BPJS.
Satlantas Polrestabes Surabaya mulai memperlakukan syarat baru pengurusan SIM ini mulai Jumat (1/11).
Mulai 1 November 2024 ini, seluruh pemohon harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS.
“Kami mulai berlakukan mulai 1 November. Ini sudah ketentuan dari Korlantas Mabes Polri,” kata AKP Sigit Eka Sahudi Kanit Regident mewakili Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman. Kamis (31/10) kemaren.
Sigit mengungkapkan, syarat baru ini diberlakukan bagi semuapemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM. “Kami laksanakan tepat pada 1 November. Pemohon kami harap sudah mempersiapkan persyaratan ini,” katanya.
Lanjut Sigit mengatakan kebijakan ini menindak lanjuti instruksi presiden No.1 Tahun 2022 yang bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia tercover dalam program jaminan kesehatan Nasional.
Sigit juga menegaskan untuk masyarakat yang ingin mengurus SIM wajib melampirkan kartu JKN aktif. Baik BPJS kesehatan maupun kartu Indonesia sehat.
“Untuk sementara, kebijakan ini masih tahap dalam uji coba, apabila ada masyarakat yang belum memiliki JKN nanti akan ada petugas dari BPJS di kantor Satpas Colombo yang akan membantu,” tuturnya.
Sementara kepala cabang BPJS Surabaya, Hermina Agustin Arifin mengatakan bahwa masyarakat yang sudah terdaftar BPJS kesehatan tetapi menunggak iyuran dapat melunasi tunggakannya atau dengan cara mencicil melalui aplikasi Rehab di mobile JKN.
“Bukti pelunasan atau pendaftaran cicilan dapat dipergunakan sebagai persyratan untuk mengurus SIM,” kata Herlina di depan awak media.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat tercover dalam program JKN dan mendapatkan mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih mudah.@pendik.