Surabaya – Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian emas di sebuah Toko Perhiasan Maximillian dan Mary, PTC Mall, Surabaya, pada Kamis, (24/10/2024),lalu.
Polisi tetapkan seorang wanita berinisial AM (48) warga asal Pontianak, dia ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan serta rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian hingga berhasil menangkap nya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto saat konferensi pers menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota bahwa mereka tanggap dalam menyikapi laporan apapun hingga memecahkan kasus pencurian emas senilai ratusan juta.
”Perhiasan yang dicuri pelaku kurang lebih seberat 15,74 gram, dengan 28 butir berlian masing-masing seberat 0,3 karat,” jelas Aris didampingi Waka Polrestabes Surabaya AKBP Wimboko, Rabu (30/10).
Lanjut Aris menceritakan pelaku awalnya masuk kedalam toko mas dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku mencoba semua perhiasan untuk mengalihkan perhatian pelayan toko mas guna melancarkan aksinya.
Karena sudah mendapatkan target yang diincarnya yaitu gelang. Lalu pelaku menjatuhkan kelantai dan memasukkan gelang kedalam Syal serta tas yang dibawanya.” Kayanya.
Setalah pelaku berhasil mengambil perhiasan itu kemudian pergi dengan meninggalkan lokasi, tetapi pengelola toko mas mencurigai pelaku dengan mengecek rekaman CCTV,
“Ternyata benar saat dilakukan pengecekan pelaku telah melakukan pencurian di toko tersebut dan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya hingga pelaku kita tangkap serta ditetapkan sebagai tersangka.” Ungkapnya.
Masih kata Aris dari tangan tersangka MA pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa gelang berlian hasil curian, serta dress berwarna oranye yang dikenakan saat melakukan pencurian.
“Atas perbuatannya tersangka MA kini akan mendekam dalam penjara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.” Pungkasnya.@Pendik.