KANTOR BERITA – Gregorius Ronald Tannur pada Minggu 27 Oktober di eksekusi Kejati Jatim di kediamannya Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya,
Kajati Jatim Mia Amiati menerangkan bahwa pada saat persidangan, JPU mengajukan Dakwaan alternatif Kesatu Pasal 338 KUHP, Atau Kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP Atau Ketiga, Pertama Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Tuntutan dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, namun Majelis Hakim PN memutus dengan Bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi namun Mahkamah Agung memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat 3 KUHP dan di Pidana penjara 5 tahun, ujarnya.
Perlu diketahui,
Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Surabaya atas meninggalnya Dini Sera.
Namun Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memutus bebas, dan Kejaksaan melakukan Kasasi.
Berjalannya waktu,
Kejaksaan Agung melakukan investigasi atas putusan bebas tersebut, dan akhirnya pada 23 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung menahan 3 hakim, atas dugaan gratifikasi penerimaan suap dan pengacara dari Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat atas dugaan suap.
Dari penangkapan tersebut, Kejagung mengamankan barang bukti uang Rp.20 Milyar yang ditemukan dibeberapa tempat.
setelah penangkapan Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur, pada 24 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung menangkap Zarof Ricar mantan Pejabat tinggi di Mahkamah Agung.
Zarof Ricar diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan pemufakatan jahat melakukan suap bersama-sama Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama Ronald Tannur di tingkat Kasasi.
Dari penggeledahan dua tempat di rumah Zarof Ricar di Jakarta dan di salahsatu hotel di Bali tempat menginap Zarof Ricar ditemukan uang tunai berbagai mata uang dengan total Rp.920 miliar dan emas batangan dengan total berat 51 Kg.
Uang yang hampir 1 triliun itu diduga hasil gratifikasi semasa Zarof Ricar menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.*