Kantor Berita Jakarta – Masih sepekan Prabowo Subianto dilantik jadi presiden, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam 51 kilogram ketika menangkap Zarof Ricar (ZR),
Penyitaan uang tersebut dilakukan dari mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau “makelar” kasasi kasus Ronald Tannur.
Penyidik menemukan barang bukti uang tunai, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000, ketika menggeledah rumah ZR di Kawasan Senayan, Jakarta, pada 24 Oktober 2024.
“Penyidik Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu pada 24 Oktober malam dilakukan penggeledahan,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers dikutip 26 Oktober 2024.
Qohar pun mengaku kaget dan tidak menduga bahwa di dalam penyelidikan tersebut ditemukan uang tunai yang nyaris hampir Rp1 triliun dan emas Antam hampir 51 kilogram.
“Kami sebenarnya juga kaget. Tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” jelasnya Qohar.
Terindikasi Dugaan, jika uang nyaris Rp1 triliun dan emas tersebut diamankan merupakan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Zarof. Termasuk untuk mengurus perkara kasasi dari Ronald Tannur.
“Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” ucap Qohar.
Sementara, jabatan terakhir Zarof sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Dia pun merupakan Executive Producers film ‘Sang Pengadil’.
Suap Ronald Tannur
ZR yang jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap. Pemufakatan jahat tersebut dilakukan bersama Lisa Rahmat, selaku pengacara Ronald Tannur.
Selanjutnya Qohar menjelaskan, awalnya LR meminta ZR, agar ZR mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Tujuan Kasasi tersebut agar kliennya tetap divonis bebas sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.
Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap dari Lisa.
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024. Adapun Gregorius Ronald merupakan anak anggota DPR Edward Tannur.(*)