Pengacara Lisa Rahmat Diduga Suap Rp20 Miliar ke 3 Hakim Surabaya, Benarkah?

Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan tersangka usai operasi penangkapan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Ke 3 Hakim PN Surabaya itu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur pada 24 Juli 2024. Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.

Jumlah uang suap tidak tanggung-tanggung, nilainya ditaksir Rp20 miliar. Barang bukti uang itu ditemukan Kejagung saat melakukan penggeledahan di Jakarta dan Surabaya.

Siapa pemberi uang suap?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut nama pengacara Ronald Tannur berinisial LR. Belakang diketahui bernama Lisa Rahmat, pengacara wanita yang memiliki apartemen di kawasan Menteng, Jakarta.

Dalam keterangannya, Abdul Qohar mengatakan ada indikasi kuat bahwa ketiga hakim PN Surabaya menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat, yang merupakan pengacara Ronald Tannur dalam kasus tersebut.

“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga 3 hakim menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR alias Lisa Rahmat,” kata Qohar.

Bukti Dugaan Suap Rp20 Miliar Ditemukan 6 Lokasi

Selain menangkap 3 Hakim PN Surabaya dan pengacara LR, Kejagung juga menemukan uang dalam 5 mata uang. terdiri dari pecahan Rupiah, Dolar Amerika, Dolar Singapura, Yen, dan Ringgit Malaysia.

Totalnya uang tunai tersebut sekitar Rp 20 miliar. Uang itu pun disita oleh Kejagung. Berikut 6 lokasi penemuan uang tersebut.

1). Rumah Pengacara Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya: Uang tunai Rp 1,19 miliar, USD 451.700, SGD 717.043. dan Catatan transaksi terkait suap

2). Apartemen Lisa Rahmat di Tower Palem, Menteng, Jakarta Pusat: Uang dalam berbagai pecahan dengan total konversi Rp2,12 miliar

Dokumen penukaran valas dan catatan transaksi

Handphone sebagai barang bukti elektronik

3). Apartemen Hakim Erintuah Damanik di Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp 97,5 juta, SGD 32.000

Ringgit Malaysia 35.992,25 sen dan Sejumlah barang bukti elektronik.

4). Rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

USD 6.000 SGD 300 dan Barang bukti elektronik

5). Apartemen Hakim Heru Hanindyo di Gayungan, Surabaya: Rp104 juta, USD 2.200, SGD 9.100

Yen 100.000 dan Sejumlah barang bukti elektronik

6). Apartemen Hakim Mangapul di Gunawangsa Tidar, Surabaya: Rp21,4 juta, USD 2.000, SGD 32.000 dan Barang bukti elektronik.

Dari barang bukti ini, Kejagung mengembangkan kasusnya, apakah ada keterlibatan keluarga Ronald Tannur atau tidak.

“Ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross check (periksa kembali). Tentu kami klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Abdul Qohar.

Ia menegaskan pihaknya saat ini mendalami sejumlah alat bukti yang disita. Salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang yang didapat saat menggeledah rumah dan apartemen milik para tersangka.

“Kami tentu bekerja berdasarkan alat bukti yang saya sampaikan, yaitu alat bukti dokumen, elektronik, uang tunai, termasuk bukti melakukan penukaran mata uang asing. yang dinyatakan tadi, sabar, nanti pada saatnya akan kami ungkap. Ini belum tahapannya,” ungkap dia.

Lisa Rahmat Pernah Dampingi Ayah Ronald Tannur

Sosok LR adalah Lisa Rachmat, pengacara yang pernah muncul di hadapan wartawan saat melakukan klarifikasi atas kejadian 4 Oktober 2023 antara Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya.

Saat itu sejumlah wartawan melakukan konfirmasi di kantor Lisa di kantornya kawasan Kendalsari, Surabaya.

Edward Tannur bilang dirinya bukan orang pengecut

Edward Tannur yang saat itu masih anggota Komisi IV DPR RI juga pernah didampingi Lisa Rachmat saat memberikan keterangan pers di Surabaya pada Selasa, 10 Oktober 2023.

“Waktu itu saya bilang ke partai, saya tipenya bukan orang pengecut. Kalau A saya katakan A. saya tidak mau besok-besok Edward Tannur disebut telah melakukan penipuan atau pembohongan. Saya nggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah tidak dipercaya orang. Ini soal prinsip,” kata Edward Tannur didampingi Lisa Rachmat dikutip dari Antara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *