Kantor Berita Surabaya – Seorang pria bernama M. Goffar (40) asal Jalan Demak Timur Surabaya. terancam masuk penjara setelah ditangkap oleh unit reskrim Polsek Krembangan atas kasus judi online.
Faktanya. Goffar ditangkap di depan Hotel Antariksa, Jalan Gadukan Timur 97, Surabaya, pada Senin (7/10/2024) malam. Setelah kepolisian mendapatkan laporan aktivitas yang mencurigakan yaitu Judol.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya. Ipda Boy mengatakan Goffar ditangkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan mengecek ponselnya.
“Didalam ponsel Goffar kami temukan situs judi online bernama OLXTOTO melalui link https://olxcerita. Pelaku menggunakan username “Babefreya” untuk berjudi.” Jelas Boy kepada Panjinadional.net, Selasa (22/10).
Selanjutnya. Boy menuturkan tersangka bersama barang bukti sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana judi online dibawa ke Polsek Krembangan Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka mengakui bahwa dirinya memang melakukan perjudian online melalui handphone yang digunakan, Goffar mengatakan bahwa yang di jadikan bahan taruhan Judol adalah uang.
“Jika menang berjudi online hasilnya bisa digunakan untuk kebutuhan dan membeli apapun yang ia inginkan.” Ungkapnya.
Goffar kini akan menanggung akibatnya dengan masuk bui dan akan terancam dengan Hukum paling lama 3 tahun penjara.
“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, UU ITE Pasal 27 ayat (2) No. 11 Tahun 2008,” pungkasnya.@pendik.