Kantor Berita Surabaya – Sidang putusan perkara dugaan Penipuan nomor:519/Pid.B/2024/PN Sidoarjo, dengan terdakwa Egha Rodhu Hansyah,S.TP alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah. Majelis hakim diketuai Decky Arianto Safe Nitbani,S.H.,M.H., beragendakan pembacaan putusan digelar diruang Kartika, Pengadilan Negeri Sidorajo. Rabu (16/10/24).
Dalam putusan tersebut majelis hakim memvonis 2 tahun 8 bulan kepada terdakwa Egha Rodhu Hansyah,S.TP alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah,. Yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efreni, S.H.,M.H., dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Majelis Hakim Decky Arianto Safe Nitbani menyatakan terdakwa Egha Rodhu Hansyah, alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, sesuai dengan Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Seusai sidang, penasehat hukum pelapor, dari kantor hukum Sutrisno Budi & Patners, menyatakan syukur Alhamdulillah atas putusan majelis hakim.
“Syukur Alhamdulillah saya sangat apresiasi sekali atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Apresiasi juga kami sampaikan kepada jaksa penuntut umum. Semoga terdakwa sadar atas perbuatan yang sudah dilakukan tersebut dan tidak mengulangi lagi dikemudian hari,” pungkas Kholis,S.H salahsatu tim dari kuasa pelapor.
Diketahui, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Efreni, bahwa terdakwa Egha Rodhu Hansyah, alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah. Pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 10.50 WIB, bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Diamond Park Residence Blok B1 Nomor 68 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang berupa suatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Kronologi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berawal pada tanggal 23-06-2021, Terdakwa bertamu ke rumah Korban meceritakan sebagai direktur utama PT. GEO ANFIELD SOLUSI INDONESIA yang berkantor di Gedung Wisma Sier Lantai 4, Raya rungkut industry No.10 Surabaya.
Selanjutnya Terdakwa menceritakan mendapat penawaran kontrak baru berupa pesanan TETES TEBU dari PT. MIWON INDONESIA yang berada di Mojokerto sebanyak 1 TON, namun Terdakwa tidak memiliki modal untuk mengerjakan proyek pesanan tersebut.
Lalu terdakwa menawarkan Kerja sama untuk mengerjakan proyek dimaksud dengan syarat korban menyertakan modal usaha senilai Rp.3.500.000.000, (Tiga milliar lima ratus juta rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah), karena Korban tertarik atas penawaran dan pernyataan kerjasama Proyek bagi hasil yang disampaikan Terdakwa, dibuatlah Perjanjian Kerjasama Tentang Penanaman Modal Usaha dengan Sistem bagi Hasil atas dasar tersebut Korban melakukan transfer kepada Terdakwa sebesar Rp.3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) Transfer kerekening Terdakwa.
Namun setelah berjalannya waktu terdakwa hanya membayar sebesar Rp1.294.750.000,-
Setelah berjalannya waktu Terdakwa tidak pernah menunjukkan dan menyerahkan bukti pemesanan TETES TEBU dari PT.MIWON MOJOKERTO selaku pemesan proyek kepada Korban,
Terdakwa juga tidak pernah melakukan pembayaran kepada Korban, karena Korban merasa ada kejanggalan atas proyek tersebut, maka Korban melaui Kuasanya mengecek Pabrik PT. MIWON yang berada di Mojokerto namun kenyataannya tidak ada PT MIWON yang berkantor di Mojokerto, yang ada hanya di Gresik, atas perbuatan terdakwa Korban dirugikan sebesar Rp.2.205.250.000,(ton)