SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan menggelar sesi debat untuk pasangan calon (paslon) tunggal wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji pada Rabu (16/10/2024) besuk malam.
Ketua KPU Surabaya, Suprayitno mengatakan, jika debat publik di Surabaya hanya ada satu paslon, maka nantinya terdapat paparan visi-misi paslon disusul dengan penajaman atas visi-misi yang disampaikan paslon.
Untuk penajaman visi-misi tersebut, KPU Surabaya menghadirkan lima panelis baik akademisi maupun profesional. Kelima panelis tersebut di antaranya Dr. Andi Suwarko, M.Si., Dr. Nurul Jadid, S.Si., M.Sc., Arif Supriyono, S.T., S.H., S.E., M.M., Muhammad Sholeh, dan Prof. Dr. Redi Panuju M.Si.
KPU Tidak Sediakan Kursi Kotak Kosong
Diungkapkan oleh Jatayu Kresna Tama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, setelah menghadiri media gathering terkait sosialisasi debat publik Pilkada, Selasa (15/10/2024).
KPU Surabaya menegaskan bahwa tidak ada fasilitasi penempatan kursi kosong untuk kolom tanpa gambar atau ‘kotak kosong’ dalam debat publik Pilkada Surabaya 2024 nanti.
“Kami tidak akan menghadirkan kursi kosong karena aturan tidak mengatur hal itu. Kami hanya menjalankan peraturan yang ada,” ujar Jatayu.
Polemik Sebutan Kotak Kosong
Pernyataan yang disampaikan memantik beberapa komentar sebagai respons atas pertanyaan mengenai kolom tidak bergambar, yang kerap menjadi perbincangan dalam situasi pemilihan tanpa lawan calon yang jelas.
Jatayu menambahkan, meski masyarakat sering menyebut ‘kotak kosong’ atau ‘bumbung kosong’, dalam peraturan resmi tidak ada ketentuan yang mengakui istilah tersebut secara formal.
“Kami menyerahkan kepada masyarakat untuk menyebutnya apa, entah ‘Bumbung Kosong’ atau ‘Kotak Kosong’, namun secara peraturan, tidak ada istilah itu,” terangnya.
Mengenai mekanisme debat publik, Jatayu menekankan bahwa KPU mengikuti sepenuhnya keputusan teknis yang ada, yaitu Peraturan KPU Nomor 1363, yang mengatur debat sebagai penajaman visi dan misi para pasangan calon.
“Jadi kami tidak menambah atau mengurangi peraturan. Semua berjalan sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.
Meski demikian, muncul beberapa harapan masyarakat terkait kehadiran simbolis kursi kosong untuk ‘kotak kosong’, KPU menegaskan posisinya netral dan patuh pada aturan yang berlaku.
“Jika ada hal-hal yang tidak sesuai harapan masyarakat, kami hanya menjalankan prosedur sesuai aturan,” pungkas Jatayu.
- Diketahui, KPU Surabaya akan menggelar debat Pilwali 2024 pada Rabu (16/10/2024), di Dyandra Convention Center.(*)