Kantor Berita Surabaya – Seorang Baby Sitter Asal Bone Sulawesi Selatan, ditangkap oleh Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim setelah melakukan kekerasan fisik serta praktik farmasi ilegal terhadap balita berusia dua tahun.
Wanita berinisial N 36 tahun ini ditangkap berdasarkan laporan ibu dari korban, balita yang masih berusia dua tahun. Orang tua korban mengatakan bahwa anaknya telah diperlakukan tidak wajar oleh pengasuh nya. dengan diberikan obat-obatan yang mengakibatkan korban mengalami masalah kesehatan.
Ditreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengungkapkan, Awalnya, N mulai memberikan obat penambah nafsu makan yang dipesannya melalui aplikasi e-commerce. Obat tersebut diberikan tanpa izin orang tua korban selama hampir setahun, hingga berat badan korban meningkat secara drastis.
“Akibat obat yang diberikan pelaku, korban mengalami berbagai masalah kesehatan, pelaku N telah bekerja sebagai pengasuh sejak Oktober 2022.” Jelas Farman, Selasa (15/10)
Lanjut karena ada masalah dengan kesehatan anaknya, pada Desember 2023, orang tuanya membawa korban ke dokter setelah berat badan korban mencapai 19,5 kg, yang dianggap berlebihan untuk anak seusianya.
“Dokter menyarankan kepada ibu korban agar anak tersebut berhenti mengonsumsi obat yang diberikan oleh N. Namun, pelaku masih tetap memberikan obat secara sembunyi-sembunyi,” katanya.
Saat itu dikira oleh orang tuanya korban sudah tidak minum obat yang diberikan oleh perawatnya. Namun pada 28 Agustus 2024, masih ditemukan botol obat yang berada dalam sampah, diduga korban masih diberikan obat tersebut.
“Setelah di lakukan penyelidikan. Kami temukan bukti pembelian obat dari ponsel N yang dilakukan melalui aplikasi Shopee dan Lazada,”ungkapnya.
Tak hanya itu pihaknya juga menemukan rekaman CCTV memperlihatkan pelaku sering mencampurkan obat tersebut ke dalam minuman korban.Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia membeli obat-obatan tersebut dari toko online tanpa memiliki keahlian farmasi.
“Tindakan ini dinilai sangat membahayakan kesehatan korban, yang kini mengalami kondisi kesehatan kritis akibat penggunaan obat ilegal,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka N akan terancam dengan Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga dan praktik farmasi ilegal,
“Ancaman hukuman yang dilakukan tersangka maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.” Pungkasnya.@pendik.