Bawaslu Surabaya Edukasi Masyarakat Tentang Kotak Kosong

Kantor Berita Surabaya – Kotak Kosong menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Surabaya, dimana masyarakat perlu diberikan edukasi dan pemahaman. Hal tersebut dilakukan demi menjaga jalannya Pilkada di kota Surabaya berjalan tertib dan lancar.

Untuk itu, Bawaslu Surabaya akan melaksanakan cangkrukan pengawas di setiap warung kopi (warkop) 31 kecamatan di Surabaya.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, Pemilihan warkop sebagai tempat sosialisasi didasarkan pada fakta bahwa warkop sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari warga Surabaya.

“Program ini sudah direncanakan sejak 25 September, bersamaan dengan masa kampanye,” jelas Novli, Senin (14/10).

BACA JUGA:Trobosan-baru-bawaslu-launching-cangkrukan-di-warkop-sekecamatan-kota-surabaya

Bawaslu Kota Surabaya juga secara aktif akan selalu memantau keberadaan akun-akun media sosial dari pasangan calon, tim pemenangan, partai politik, serta lembaga pemerintah untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas pemerintah dan tidak ada penyebaran informasi hoaks atau ujaran kebencian.

“Terkait fenomena “Kotak Kosong” dalam Pilkada, Bawaslu menegaskan pentingnya masyarakat memahami bahwa “kotak kosong” merupakan pilihan politik yang sah,” katanya.

Novli menyebutkan, bukan berarti tidak ada pilihan, melainkan masyarakat memiliki opsi untuk memilih calon tunggal atau kotak kosong, sebagai evaluasi atas kinerja petahana.

“Perbedaan antara “kotak kosong” dan “golput” juga perlu dipahami, di mana golput adalah ketika pemilih tidak datang ke TPS, sementara kotak kosong adalah pilihan aktif di surat suara,” imbuhnya.

BACA JUGA:Buleks-bergerak-ajak-warga-dan-relawan-menangkan-eri-armuji-dan-risma-gus-hans 

KPU-sidoarjo-siapkan-jutaan-apk-dan-bk-paslon-pilkada-2024

Dalam pengawasan kampanye, Bawaslu Kota Surabaya juga menyoroti penggunaan media sosial, terutama akun-akun tidak resmi yang menyebarkan kampanye hitam atau informasi hoaks.

“Dengan demikian, nantinya akan di bantu pihak kepolisian dan tim siber, dari Bawaslu yang akan menindak tegas akun-akun yang tidak resmi tersebut, demi menjaga persatuan dan toleransi warga,” ungkapnya.

Novli menambahkan, Bawaslu Kota Surabaya juga mengingatkan bahwa meski tidak ada kampanye untuk kotak kosong, masyarakat tetap berhak mensosialisasikan pilihan itu, selama tidak menyerang pasangan calon atau menyebarkan pemberitaan hoaks.

“Meski diizinkan memasang baliho, spanduk, atau melakukan aksi damai, diperbolehkan tapi dengan syarat tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkas Novli.@San-Fin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *