Akhirnya, Bos Pupuk Ilegal Ahmad Effendi Noor Pemilik PT Nividia Pratama Ditangkap

Kantor Berita Surabaya -Kepolisian Unit 1 Subdit I Tindak Pidana Industri, Perdagangan, dan investasi (Indagsi)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Bos Pupuk bernama Ahmad Effendi Noor, sebagai Direktur PT Nividia Pratama.

Dia ditangkap setelah diduga mengedarkan pupuk tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian (Kementan) atau ilegal berlabel ”Avatara”.

Penangkapan dilakukan setelah petugas Subdit I Indagsi Polda Sumsel melakukan pengembangan atas penanganan perkara pupuk ilegal sejak Mei 2023 lalu.

Dari hasil pengembangan, pupuk ilegal yang diamankan mengarah kepada PT Nividia Pratama yang memiliki lokasi produksi di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Hasil penyelidikan polisi, Ahmad Effendi Noor sebagai penanggungjawab PT Nividia Pratama ditangkap dan dijadikan tersangka. Kini, berkas perkara Bos Pendik yang dikenal kebal hukum dan memiliki jaringan Penegak hukum Pusat , kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin 23 September 2024.

Kasus pemalsuan pupuk Bos H.EN yang pernah diungkapkan dan diproses Polda Sumsel Juni 2023 dan lambannya pelimpahan kasus karena penyidikan terhadap Ahmad Effendi Noor dibantarkan karena mengalami sakit jantung. Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya berkata, berkas perkara Ahmad Effendi Noor oleh Kejati Sumsel sudah dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Ketumbar-bassura-ajak-orangtua-cegah-kejahatan-anak-dan-remaja 

Dalam menjalankan

bisnisnya, menurut AKBP Hadi Wijaya, Ahmad Effendi Noor melakukan kecurangan dengan mengedarkan pupuk tanpa izin edar. Akibatnya, petani dirugikan karena memakai pupuk yang belum teruji kandungannya.

Untungnya, pihak Subdit Indagsi Polda Sumsel berhasil menghentikan praktik curang Bos H.En melalui PT Nividia Pratama di Kabupaten Musi Banyuasin. Barang bukti pupuk yang diamankan sebanyak 668 karun (50 kg) atau 33,4 ton. “Jika 33,4 ton pupuk tersebut digunakan, bisa berdampak pada kerugian sekitar Rp120 juta untuk lahan seluas 300 hektar,” jelasnya.

Penangkapan terhadap Ahmad Effendi Noor berawal dari informasi mengenai peredaran pupuk ilegal yang dijual di Toko Sarina Tani, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Toko tersebut menjual pupuk merk “Avatara” yang tidak memiliki izin edar dari Kementan. Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan praktik serupa di Toko Langgeng Juno Tani di Jalan Lintas Timur, Palembang-Jambi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Hasil uji laboratorium oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) menunjukkan bahwa kandungan pupuk merk “Avatara” yang diamankan tidak sesuai dengan label kemasan.

Ahmad Effendi Noor, sebagai pemilik dan penanggung jawab PT Nividia Pratama, disangka melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar,” jelas AKBP Hadi.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 668 karung pupuk, atau seberat 33,4 ton. Pada Jumat 13 September 2024, petugas Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Kompol Hadi S Yanto dan Panit 1 Ipda Ayu Purbawati, telah memusnahkan barang bukti tersebut di Tempat Pembuangan Akhir Sukawanitan, Kota Palembang.

Barang bukti tersebut terdiri dari 7 jenis pupuk yang diproduksi dan didistribusikan oleh PT Nividia Pratama, termasuk:

1). 27 karung @50 kg Pupuk NPK PHOSNKA PLUS AVATARA 15-15-15 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213, diproduksi dan didistribusikan oleh PT. NIVIDIA PRATAMA, Gresik Indonesia.

2). 101 karung @50 kg Pupuk PONSKAH AVATARA 14-15-15 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213, diproduksi dan didistribusikan oleh PT. NIVIDIA PRATAMA, Gresik-Indonesia.

3). 79 karung @50 kg Pupuk PHOSPATE ALAM GRANULAR AVATARA – SP 27 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213, diproduksi dan didistribusikan oleh PT. NIVIDIA PRATAMA, Gresik-Indonesia.

4). 19 karung @25 kg Pupuk PHOSPATE ALAM GRANULAR AVATARA – SP 26 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213, diproduksi dan didistribusikan oleh PT. NIVIDIA PRATAMA, Gresik-Indonesia.

5). 42 karung @50 kg Pupuk SP-36 AVATARA dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213, diproduksi dan didistribusikan oleh PT. NIVIDIA PRATAMA, Gresik-Indonesia.

6). 2 (dua) karung @50 kg Pupuk AVATARA MUTIARA 16-16-16 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213, diproduksi dan didistribusikan oleh PT. NIVIDIA PRATAMA, Gresik-Indonesia.

7). 99 karung @50 kg Pupuk NPK AVATARA 16-16-16 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213, diproduksi dan didistribusikan oleh PT. NIVIDIA PRATAMA, Gresik-Indonesia.

Hingga terakhir sebanyak 299 karung @50 kg Pupuk NPK PHOSNKA PLUS AVATARA 15-15-15 Produksi dan didistribusikan oleh PT Nividia Pratama, Gresik-Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *