Kantor Berita Surabaya – Bantahan dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Surabaya bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Muhammad Agil Akbar, dia membantah telah melakukan dugaan asusila ke mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 dengan inisial PSH.
Muhammad Agil Akbar saat ini tengah menjalani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik di Kantor KPU Jawa Timur, Kota Surabaya, Kamis (10/10).
Diperiksa selama empat jam, Agil mengatakan, bila PSH mengaku mengalami tindak asusila dari dia pada Oktober-November 2023, lalu mengapa pengadu masih menghubunginya pada Desember untuk keperluan minta jatah kamar di hotel.
“Pengadu mendalilkan November, Oktober, dia mengalami hal-hal itu. Lah kok Desember masih menghubungi saya, kan lucu,” kata Agil, usai diperiksa DKPP.
Dalam pemeriksaan itu, Agil mengaku banyak membawa bukti tangkapan layar percakapan dengan pengadu, telepon hingga video. Bantahan itu juga ia sampaikan ke hakim DKPP yang memeriksa perkara ini.
“Banyak [bukti], video-video juga banyak. Ini chat nomornya dia ini, nomornya pengadu. Saya nggak telepon, dia telepon saya, saya nggak menghubungi dia. Tapi kok framing-nya begitu. Ganggu saya sendiri,” ucapnya.
Agil pun mengaku pasrah dengan proses sidang etik yang sedang di jalaninya sekarang. Ia berharap DKPP bisa memutuskan perkara ini dengan adil.
“Tapi nggak tahu lah, itu terserah hakim yang menilai,” ucapnya.
Sementara itu pengacara Agil, Amru Rizal sudah melaprkan balik pengadu berinisal PSH ke polisi, atas dugaan ancaman dan pemerasan.
“Dugaan kekerasan dan ancaman, sudah kita laporkan ke Polres, Selasa kemarin, laporannya aduan karena pemerasan, itu delik aduan, mungkin nanti kita akan melanjutkan masalah pencemaran nama baik kepada istri teradu,” ucapnya.
Amru menyebut, awalnya Agil dan PSH memiliki hubungan asmara. Tapi ketika percintaan itu berakhir, pengadu tak terima dan mengancam akan mengungkap kisah mereka hingga ke lingkungan pekerjaan Agil. Dia juga diduga memeras sejumlah uang.
“Pemerasannya ketika antara teradu dengan pengadu sudah tidak ada hubungan lagic dalam tanda kutip tidak pacaran lagi, setelah itu tidak terima, yang dilaporkan (PSH) tidak terima kalau diputus, akhirnya mengancam masalah pekerjaan pelapor, total kerugian Rp31,9 juta berdasarkan mutasi rekening,” pungkas Amru.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar tengah disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik, Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Kamis (10/10).
Dalam sidang etik itu, Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.
Perkara ini diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH,” kata Sekretaris DKPP David Yama, dalam keterangannya, Kamis (10/10).dilansir dari CNNIndonesia.
David mengatakan, Agil diperiksa karena ia diduga telah melakukan tindakan asusila ke salah satu anggota PPK. Ia mengiming-imingi korban bahkan sampai mengancam.
“Teradu (Agil) didalilkan telah melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. Selain itu Agul juga didalilkan mengiming-imingi pengadu dengan sejumlah uang dengan meminta pengadu untuk mengundurkan diri sebagai PPK. Serta melakukan ancaman kepada pengadu apabila berani melapor,” ujarnya.(*)