Kantor Berita Gresik – Kabid Koperasi, UKM Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari Ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Setelah menahan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawarahan Desa atau BPD Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pada Kamis malam, 10 Oktober 2024.
Kejari menahan Kepala Bidang Koperasi dan UKM di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoperindag Gresik berinisial FDAP.
“Iya kita tahan. Ini melanjutkan perkara sebelumnya,” ujar Kajari Gresik Nana Riana kepada wartawan di kantor Kejaksaan pada Kamis malam, 10 Oktober 2024.
Tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari tiba di kantor kejaksaan di Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur sekitar pukul 13.00 WIB pada Kamis, 10 Oktober 2024. FDAP tidak sendirian.
Dia bersama tersangka lainnya berinisial J.P, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di Diskoperindag Gresik. Akan tetapi, tersangka J.P urung tahan karena sedang dalam kondisi tidak sehat.
Fransiska Dyah Ayu Puspitasari ditahan dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM dengan APBD Perubahan 2022 Rp 17,6 miliar.
Nampak Siska keluar dari ruang pidana khusus (Pidsus) pukul 20.25 WIB dengan memakai rompi oramye. Dia akan ditahan.di rumah tahanan (Rutan) Banjarasari, Kecamatan Cerme selama.20 hari kedepan terhitung sejak dilakukan penahan Kamis (10/10/2024).
Sebelumya Siska diperiksa penyidik Pidsus mulai pukul 13.00 WIB.
Proses penahanan Siska pun menuai protes sejumlah wartawan yang meliput. Sebab, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda melarang wartawan baik cetak, online, maupun televisi mengambil gambar terlalu dekat.
“Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat karena tersangka proaktif, punya anak kecill,” ucap Aliifin kepada wartawan.
Wartawan yang berada disana protes. Mereka mempertanyakan apa bedanya tersangka Siska dengan tetsangka lain yang sama-sama tersandung kasus korupsi.
“Apa bedanya dengan tersangka lain?,” protes sejumlah wartawan yang meliput disana.
Disela-sela pemeriksaan
tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari terlihat lahap menyantap makanan. Setelah selesai makan malam, atau sekitar pukul 20.20 WIB tersangka dengan tangan diborgol keluar dari ruangan menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan atau Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Tersangka dikawal sejumlah petugas kejaksaan di antaranya ada Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda masuk mobil. Sempat terjadi ketengangan antara jurnalis dengan oknum kejaksaan. Sebab, wartawan dilarang mengambil foto dari jarak dekat. “Nanti Senin ada (penahanan) lagi. Silakan mendekat. Kalau yang malam ini tersangka perempuan punya anak kecil. dan tersangka sydah korporatif,” kata oknum jaksa tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Maka ada potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp 860.211.548.
Pada 2 Oktober 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah selama 1,5 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta,” kata majelis hakim saat membacakan putusan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Sedangkan, penyedia Rian Febrianto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.(Hs*)