Kantor Berita Surabaya – Seorang pria bernama Agus P (25) asal Grudo, Dr. Soetomo, Kecamatan. Tegalsari. kota Surabaya. ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus penganiayaan di EGG BOX Kopitiam, Citraland, Surabaya,
Penganiayaan itu terjadi. pada hari Kamis, 12 September 2024, ketika korban Doni Saputra (24) asal Bojonegoro itu sedang duduk bersama rekan kerjanya di EGG BOX Kopitiam, Citraland, Surabaya, tepatnya di belakang Cafe.
“Namun tak menyangka ketika korban melihat pelaku tiba-tiba pelaku marah dan memukul korban dihadapan teman kerjanya sehingga peristiwa berlanjut ke jalur hukum dengan dilaporkan ke Polsek Lakarsantri Surabaya.” Jelas Kompol Akhyar Kapolsek Lakarsantri, Rabu (09/10).
BACA JUGA:Jika-terbukti-agil-akbar-anggota-bawaslu-surabaya-harus-diberhentikan
Lanjut Akhyar menurutnya pelaku tersinggung ketika dilihat oleh korban. sehingga saat itu pelaku marah dan memukul, tak hanya itu korban juga dipukul menggunakan gunting hingga mengalami luka lebam bagian mata sebelah kiri dan mengeluarkan berdarah
Atas peristiwa itu pelaku sempat melarikan diri untuk bersembunyi di rumah orang tuanya di Grudo. Namun petugas menemukan persembunyian dan menangkap nya.
BACA JUGA:Kementrian-esdm-anuhgrahi-pt-freeport-indonesia-empat-penghargaan-good-mining-practice-award-2024
“Akibat kejadian itu pelaku Agus kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan di Polsek Lakarsantri Surabaya.” Katanya.
Dari tersangka kepolisian mengamankan barang bukti sebuah gunting kecil yang dipergunakan pelaku untuk melukai korban, sedangkan bukti dari korban hanya hasil Visum dari dokter saat kejadian itu.
“Atas perbuatannya tersangka Agus akan kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tak terima dan melaporkan peristiwa tersebut.” Pungkasnya.@pen.