Kantor Berita Surabaya – Salah satu rumah warga sebagai pengedar sabu-sabu di Semut Baru, Surabaya di grebek Unit Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. pada Kamis (03/10).
Dalam insiden itu kepolisian berhasil menangkap dan tetapkan satu orang pelaku berinisial MR 47 tahun yang nekat sebagai pengedar.
“Dari dalam rumah tersangka MR kami temukan tiga kantong plastik klip kecil didalam nya berisi sabu dengan berat total 5,05 gram.” kata Ko Kompol Eko Adi Wibowo Kapolsek Semampir Surabaya. Selasa (08/10).
Dari pengakuan tersangka, lanjut Eko mengatakan tersangka mendapatkan barang dari seorang bandar H dan U yang kini masih dalam pengejaran.
“MR ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa di rumahnya kerap kali dijadikan aktivitas mencurigakan yaitu. transaksi narkoba.” tuturnya.
Setelah informasi ditindaklanjuti ternyata bernar bahwa tersangka menjual sabu kepada orang di mana saat digeledah ditemukan barang bukti 3 poket sabu siap edar.
“sabu menurutnya dibeli dari kedua DPO dengan harga 2,400 ribu rupiah dan barang tersebut oleh dia rencana akan dijual kembali kepesannya guan mendapatkan untung.”Bebernya.
Masih kata Eko tas kasus peredaran ini kepolisian masih mengembangkan tersangka MR dan mencari keberadaan dua penyuplai nya yang kini kabur guna untuk segera ditangkap.
“Sementara MR kini sudah ditahan di Polsek Semampir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.” ungkapnya.
Polisi juga akan jerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“ancaman hukuman tersangka MR maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.@pendik.