Dinilai Wanprestasi, PT Millenium Transport Digugat Rp.3,5 Milyar

KANTOR BERITA SURABAYA, – Nur Laila, melalui kuasa hukumnya, menggugat PT. Millenium Transport sebesar Rp. 3,5 Milliar karena dinilai wanprestasi dalam kerjasama bisnis dibidang Tranportasi dan Logistik.

Dalam Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya Teregister Perkara Nomor: 924/Pdt.G/2024/PN Sby, tertanggal 3 september 2024

Chairun, S.H selaku Kuasa Hukum Penggugat dari kantor kuasa hukum AB & Partner’s, menjelaskan, berawal pada ketika korban selaku investor menyertakan modal investasi sebesar Rp. 3,5 Milliar melalui karyawan PT Millenium Transport yang bernama Robiyatun (tergugat I) ada satu lagi Edo (tergugat II) selaku pimpinan.

“Klien kami telah melakukan beberapa kali penagihan, baik melalui surat maupun melalui pertemuan langsung di kantor PT. Millenium Transport saat diundang tergugat I dan bertemu tergugat II pada tanggal 20 Mei 2024” Jelas Chairun kuasa hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum DPP KNPI.

Chairun menambahkan, pada pertemuan tersebut diharapkan ada solusi guna mengembalikan uang modal milik korban atau penggugat namun tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan pengembalian kerugian.

“Gugatan telah dilayangkan kepada 2 orang Tergugat, Yakni masing-masing terhadap Tergugat-I (Robiyatun / Karyawan PT Millenium Transport) yang telah mengajak, menawarkan serta meyakinkan penggugat tentang prospek bisnis transportasi. Dan Tergugat-II (PT. Millenium Transport) yang mana bisnis transportasi dimaksud Tergugat-I dijalankannya dibawah naungan Tergugat-II.” imbuhnya.

Korban selaku penggugat dijelaskan oleh tergugat I, apabila ikut serta menginvestasikan uangnya di dalam bisnis Transportasi yang dikelola oleh Terggugat-I dibawah naungan Tergugat-II tersebut, maka Penggugat akan memperoleh keuntungan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. – Investasi Bisnis Impor: Fee 10% (sepuluh persen) setiap 15 (lima belas) hari;
  2. – Investasi Bisnis Cargo: Fee 7,5% (tujuh persen) setiap 10 (sepuluh) hari;
  3. – dana yang diinvestasikan sewaktu – waktu dapat dilakukan penarikan;

Sehingga dengan tawaran yang dijanjikan oleh tergugat I, penggugat menginvestasikan uang secara bertahap terhitung sejak bulan Desember 2022 hingga bulan April 2024 dengan nilai total sejumlah Rp 3.190.000.000,-

Investasi Bisnis Cargo: Rp. 2.100.000.000 (Dua Miliar Seratus Juta Rupiah);

Investasi Bisnis impor: Rp. 1.090.000.000 (Satu Milyar Sembilan Puluh Juta Rupiah);

Gugatan yang dilayangkan dalam perkara ini adalah berdasarkan pada fakta dan bukti yang tidak terbantahkan, maka adalah patut dan beralasan menurut hukum.

Kuasa hukum penggugat berharap dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara, sebagaimana Petitum (Tuntutan) dari Perkara Gugatan Wanprestasi tersebut.

“Kami berharap majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan tuntutan perkara wanprestasi yang dilakukan tergugat I dan II dari PT. Millenium Transport terhadap penggugat (korban) klien kami” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *