KANTOR BERITA – Unit Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tangkap mantan DPRD Bangkalan bernama Holilih, S.H. (56), atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura. pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Mantan DPRD Bangkalan periode 2014-2019 ini ditangkap dirumahnya dengan menyimpan dan menjual barang terlarang jenis sabu sebanyak 11 poket dengan berat total 8,2 gram, beserta alat isap (bong), timbangan elektrik, dan 1 buah ponsel.
“Tersangka ini merupakan pengedar dimana sebelumnya kami mengatakan informasi tentang adanya aktivitas tersebut sehingga kami lakukan penangkapan terhadap Holilih.” Jelas AKP Khusen Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (06/10).
Khusen mengatakan dalam pengakuannya. Tersangka ini semenjak sudah tidak menjabat menjadi DPRD di Kabupaten Bangkalan tidak ada pemasukan sehingga dia nekat menjual barang terlarang jenis sabu diwilayah nya.
“Barang tersebut menurutnya dibeli dari seorang bandar berinisial B yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian serta dijadikan daftar pencarian orang.” Ungkapnya.
Holilih juga mengaku bahwa barang yang didapat dari B (DPO) bermaksud untuk dijual kembali ke pemesannya dengan harga bervariasi setiap dalam pergram. Penjualan sabu itu menurutnya guna mendapatkan keuntungan tanpa bekerja keras.
“Jadi tersangka ini sudah lama tak bekerja dan tidak ada pemasukan sehingga mantan DPRD di Bangkalan inisiatif nekat untuk jual sabu, meski besar resikonya.” Katanya.
Selanjutnya tersangka Holilih kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna pengembangan supaya juga diketahui dimana bandar B bersembunyi.
“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara.” Pungkasnya.@pendik.