Pemkab Blora terus Perjuangkan DBH Minyak dan Gas Bumi
Kantor Berita Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terus berupaya memperjuangkan keadilan dalam Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu, Rabu (2/10/2024).
Plt. Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, bersama jajaran pemkab Blora hadiri undangan di Kementerian Dalam Negeri untuk membahas proporsi pembagian pendapatan DBH bagi Blora.
Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Sumule Tumbo, dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pembahasan fokus pada upaya Pemkab Blora untuk mendapatkan keadilan dalam Pembagian DBH sebagaimana yang telah dirintis mulai Juni 2024 oleh Bupati Blora dengan mengacu pada peraturan mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pemkab Blora menyoroti posisi strategis Blora sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil Migas di Bojonegoro, serta risiko eksternalitas negatif yang menghadap Blora sebagai wilayah yang dekat dengan lokasi eksplorasi Migas.
Ini merupakan kali kelima Pemkab Blora melakukan audiensi dan diskusi dengan penerbit terkait untuk mencari solusi terkait pembagian DBH. Salah satu dasarnya adalah Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa alokasi untuk kabupaten/kota yang bersinggungan langsung dengan daerah penghasil Migas dihitung berdasarkan tingkat eksternalitas negatif yang dialami.
Gunawan Hendro, praktisi Migas dari Blora, menyampaikan bahwa Kabupaten Blora memiliki jarak perbatasan paling dekat dengan wilayah pengelolaan Migas di Bojonegoro dibandingkan daerah lain di Jawa Timur seperti Tuban, Lamongan, Nganjuk, Jombang, Madiun dan Ngawi.
“Risiko ini berbanding lurus dengan panjang dan kedekatan perbatasan dengan kepala sumur, yang tentunya berdampak pada Blora dalam bentuk eksternalitas negatif, seperti polusi udara dan pengurangan volume udara Sungai Bengawan Solo,” ujarnya.
Imam Djoko dari Kementerian Keuangan menyatakan bahwa terkait eksternalitas negatif, pihaknya telah menyampaikan kepada Bappenas untuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
“Kementerian Keuangan akan mengatur pembagian, namun data teknis mengenai jarak dan eksternalitas negatif akan ditangani oleh kementerian terkait,” jelas Imam.
“Yang perlu kita mulai adalah, bahwa yang akan melakukan lead dalam menyediakan data itu kepada siapa, lalu apabila data ini sudah tersedia harus dijalankan dan divalidasi oleh kementerian/lembaga,” tambahnya.
Direktur BPKP juga menambahkan bahwa perhitungan terkait eksternalitas negatif memerlukan peran aktif Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengumpulkan dan memverifikasi data yang relevan.
“Yang menjadi perhatian kita ini yaitu pada perhitungan eksternalitas negatif. Sebenarnya ini mengarah pada Kementerian Lingkungan Hidup. Juga nanti untuk penentuan variabel yang lebih bebas terkait jarak dan lainnya, penting untuk melibatkan Kementerian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Sumule Tumbo menegaskan akan melaksanakan rapat koordinasi lebih lanjut dengan publikasi terkait guna memastikan data dan variabel yang digunakan dalam penentuan persentase DBH Migas untuk Kabupaten Blora.(Slamet’W)