Kantor Berita Surabaya – Terpidana Greddy Harnando (40) dan Indah Catur Agustin (38), masing-masing adalah komisaris dan direktur PT. Garda Tamatek Indonesia (GTI) yang saat ini masih mendekam dipenjara, menjadi pesakitan lagi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam kasus ini, mereka di laporkan Lisawati Soegiharto ke Polda Jawa Timur, terkait dana investasi mencapai ratusan miliar rupiah yang dikembalikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Agus Budiharto dan Yulistiono, pada Selasa (27/8) lalu, telah menyampaikan surat dakwaannya dihadapan majelis hakim.
Dua orang terpidana tersebut didakwa atas pasal penipuan dan atau penggelapan. Sesuai dakwaan JPU pada persidangan yang lalu, di ruang Sari 3 PN Surabaya dijelaskan kronologis perkaranya.
Pada saat Lisawati Soegiharto meminta uang modal yang diinvestasikan di PT. GTI agar dikembalikan, namun terdakwa Greddy dan Indah tidak memberikan dan menjawab berbelit-belit.
Kemudian untuk meyakinkan korban, dikirimkan invoice yang dikeluarkan oleh PT. GTI kepada PT. Duta Abadi Primantara (PT. DAP), seolah-olah ada penagihan pembayaran.
Namun PT.GTI tidak pernah ada kerjasama dengan PT. DAP maupun bekerja sama dengan PT. Bumi Nusa Indah Kaya.
Sehingga akibat perbuatan para terdakwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.171 Miliar lebih.
Perbuatan Greddy dan Indah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang Rabu (1/10), Lisa yang dihadirkan JPU sebagai korban menerangkan kronologi kejadian sebelum terjadinya kasus tersebut.
“Semuanya Rp.171 miliar sekian lupa saya, Rp.250 juta atau Rp.750 juta. Saya transfer bertahap, Rp.1 Miliar setiap transaksi ada perjanjian dan tanggal. Saya kirimnya ke rekening perusahaan (PT. GTI) makanya saya percaya,” ujar Lisa menjawab pertanyaan jaksa dihadapan majelis hakim.
Diketahui, Greddy warga Pagesangan Surabaya dan Indah warga Ketintang Wiyata Surabaya pada perkara sebelumnya dilaporkan korban Canggih Soelirmin dan mereka diadili secara terpisah.
Greddy dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara, kemudian majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo, mevonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara, Indah Catur dituntut jaksa yang sama selama 3 tahun penjara, namun oleh majelis hakim yang berbeda diketuai Mochamad Djoenaidie vonis hukuman terhadap Indah lebih rendah yakni 2 tahun penjara.
Kabar yang diperoleh, kedua terdakwa juga dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban lainnya yang diduga total sekitar 7 laporan polisi.
Modus kerjasama
Bahwa kerjasama bisnis yang ditawarkan terdakwa adalah kebutuhan investasi modal yakni produksi seprei ranjang rumah sakit dan lainnya sebagaimana kronologi sesuai nomor perkara terdakwa Greddy 1431/ Pid.B/ 2024/ PN Sby dan Indah Catur 1431/ Pid.B/ 2024/ PN Sby.@har.