Kantor Berita Surabaya – Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) memprotes soal gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama 12 tahun. Protes tersebut dilakukan dengan cara hakim se-Indonesia akan mengajukan cuti bersama.
Kabar beredar, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mencatat jumlah hakim yang mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 mendatang bertambah.
“Sampai saat ini, yang bergabung secara terbuka 1.611 hakim,” kata juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, kepada wartawan lewat aplikasi perpesanan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini,” demikian keterangan pers yang disampaikan SHI kepada wartawan, dikutip Jumat (27/9).
Menurut SHI, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya.
“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” ucapnya.
Menurut SHI, tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.
“Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” katanya.
Versi Humas PT Jatim
Pemahaman Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur berbeda, Bambang Kustopo, SH,MH., memberikan keterangan atas demo mogok kerja tetapi cuti bersama selama 5 hari mulai 7 – 11 Oktober 2024
“Maaf, saya luruskan ya, ini bukan cuti bersama tapi cuti tahunan. Tapi kalau yang sudah mengambil cuti tahunan ya tidak bisa lagi ambil cuti” ujar Bambang Kustopo saat diwancarai wartawan Selasa 01/10.
Ditanya tentang rencana tuntutan kenaikan gaji hakim menurut Bambang Kustopo,
“Ya kita belum bisa menilai, kalau mendukung ya jelas demi menaikkan kesejahteraan kita ya itu sangat perlu, tambahnya sambil tertawa..
Diketahui, Para hakim yang berangkat ke Jakarta ini akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia.
SHI dalam keterangannya, membeberkan fakta bahwa gaji dan tunjangan hakim tidak memadai sebab tidak mengalami perubahan selama 12 tahun padahal inflasi terus meningkat; kemudian tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012; tunjangan kemahalan tidak merata; beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional; hingga soal kesehatan mental dan kesejahteraan hakim.(Har*)