Kenapa APH Sangat Gercep Tangkapi Pengguna Narkotika, Ahli Hukum: Hati-hati Gunakan Pasal
Kantor Berita Surabaya – Kombespol (Purn) Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH kembali merilis di laman IG miliknya bertajuk Ngomongin Tentang Narkotika (Ngonten)
Dalam Rilisnya Dr Anang Iskandar Ahli Hukum Narkotika mengulik adanya Pertanyaan yang menukik, apakah pengguna Narkotika wajib direhab, seperti artis Andrew Andika hasil lab nya positif menggunakan narkotika?
Diketahui, Andrew Andika melanggar pasal 127/1 UU Narkotika, maka langkah penegakan hukumnya secara rehabilitatif, tidak memenuhi syarat jika dilakukan penahanan oleh penyidik kecuali penyidik dapat membuktikan kepemilikan narkotikanya untuk dijual.
Kalau Andrew Andika ditahan oleh penyidik, bisa di Counter melalui Praperadilan tentang sah atau tidaknya penahanan, karena salah dalam penerapan pasalnya.
Jika mengacu pada konstruksi ancaman pidana dan tujuan (pasal 4) dibuatnya UU berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak boleh disangkakan kepada Andrew Andika cs, dimana ancaman pidananya berupa pidana dengan pemberatan dengan ancaman pidana minimum dan maksimum serta denda minimum dan denda maksimum.
Oleh karena itu pasal 112 bukan untuk penyalahguna narkotika seperti Andrew Anduka cs yang tujuannya untuk dikonsumsi, atau digunakan ramai-ramai dalam pesta narkoba sebagai pelaku kejahatan narkotika untuk tujuan dikonsumsi tapi untuk penyedia narkotika untuk diperjual belikan?.
Ini Penjelasan Ahli Hukum Narkotika
Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH. menjelaskan bahwa UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan setiap orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dengan kepemilikan terbatas untuk dikonsumsi secara preventif dan represif wajib mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial (baca pasal 4 UU no 35 tahun 2009)
Pengguna narkotika atau penyalah guna narkotika itu berdasarkan asas nilai-nilai ilmiah yang dianut oleh UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah pecandu, penderita sakit adiksi narkotika yang berhak mendapatkan hak sembuh dari sakit adiksi yang dideritanya, maka menjadi kewajiban penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum rehabilitatf dan hakim wajib untuk memutus terdakwa menjalani rehabilitasi (pasal 127/2 Jo pasal 103).
Sebagaimana diketahui, UU Narkotika memberikan hak rehabilitasi melalui langkah preventif wajib lapor bagi pecandu berdasarkan pasal 55 Jo pasal 128 ayat 3 dan memberikan hak rehabilitasi melalui langkah represif berdasarkan tujuan penegakan hukum (pasal 4d) dan hakim wajib menggunakan pasal 103 (pasal 127 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika)
Tapi sayang seribu sayang, hak sembuh melalui rehabilitasi atas putusan hakim (pasal 103) direnggut oleh Mahkamah Agung melalui SEMA no 4 tahun 2010, SEMA no 3 tahun 2015 dan SEMA no 3 tahun 2023 sepanjang mengenai narkotika berdasarkan KUHAP dan KUHP sehingga hakim memutus penyalah guna dengan hukuman penjara dan denda.
Akibatnya Penyidik bersemangat menangkapi penyalahgunaan dan dalam proses pengadilannya Penuntut Umum semangat mempidanakan penyalah guna serta hakim memutus berdasarkan dakwaan Jaksa. Ini yang harus dihentikan karena tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)