Kantor Berita Blora – Masyarakat dikejutkan dengan video yang viral di media sosial, menunjukkan balai desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, dalam keadaan tutup saat jam kerja.
Video tersebut sangat menarik perhatian warganet, dan memicu berbagai komentar negatif dan hujatan terkait buruknya pelayanan publik di desa tersebut.
Masyarakat mengungkapkan kekecewaan mereka atas tutupnya balai desa disaat seharusnya melayani warga.
Dalam video yang diunggah ke beberapa platform media sosial, tampak pintu balai desa terkunci meskipun masih berada di jam operasional. Beberapa warga bahkan mereka datang ke balai desa untuk mengurus keperluan administrasi, namun tidak mendapatkan pelayanan karena kantor desa dalam kondisi tertutup.
Seorang warga yang merekam video itu mengatakan, “Jam Piro Iki jam setengah sepuluh, keadaan balai Desa Turirejo, tidak ada perangkat, apakah hari ini hari libur. Perangkate Iki Podo libur piye Iki, padahal hari Jumat, Iki piye lur, loh gak onok wong blas, Iki wonge Podo Nok Endi Iki, ngeneki mobil siagane ilang piye ngeniki, ora onok sing jogo ngeneki lo, di umbarno nganggur ngeniki lo lur,” kata dalam video yang viral di Media Sosial.
Kepala Desa Turirejo Klarifikasi Video Viral Penutupan Balai Desa saat Jam Kerja
Setelah sebuah video yang memperlihatkan balai desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, tutup di jam kerja viral di media sosial, Kepala Desa Turirejo, Sumarjo, akhirnya memberikan klarifikasi. Video tersebut sempat memicu banyak komentar negatif dari masyarakat yang merasa kecewa dengan pelayanan publik di desa tersebut.
Diketahui, Dalam video tersebut menunjukan, si perekam ini sangat kecewa dengan tutupnya kantor tersebut, karena pelayanan publik seharusnya menjadi prioritas pemerintah desa. “Jam Kerja Desa Seharusnya Sama dengan Pemerintah Daerah”
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, memberikan penjelasan terkait kebijakan jam kerja dan pelayanan di desa. Yayuk menjelaskan bahwa jam operasional balai desa seharusnya mengikuti aturan jam kerja yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah, yakni mulai pukul 07.30 hingga 15.30 WIB. Ia menegaskan bahwa desa diwajibkan memberikan pelayanan sesuai dengan jam tersebut.
“Jam kerja desa itu sama dengan jam kerja pemerintah daerah, dimulai dari jam setengah 8 pagi hingga setengah 4 sore. Jadi, pelayanan harus dilakukan sesuai aturan tersebut. Namun, karena di desa banyak berurusan langsung dengan masyarakat, idealnya pelayanan bisa dilakukan selama 24 jam, mengingat sering ada permintaan di luar jam dinas,” ujar Yayuk saat ditemui diruang kerjanya.
Yayuk juga menekankan bahwa pengawasan terhadap operasional desa, termasuk dalam hal disiplin jam kerja, berada di bawah kewenangan camat sebagai pengawas langsung. Pihaknya, melalui Dinas PMD, selalu mengingatkan perangkat desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan benar, termasuk dalam mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan.
“Pengawasan desa ada hirarkinya, dan yang bertanggung jawab langsung mengawasi adalah camat. Kalau ada masalah seperti ini, kami akan menindaklanjutinya. Sanksinya bisa dimulai dari teguran pertama, kedua, hingga ketiga jika masih terjadi pelanggaran. Saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi,” jelasnya.
Namun demikian, Yayuk juga mengingatkan bahwa ada kemungkinan penutupan sementara balai desa terjadi karena alasan-alasan tertentu yang sah, seperti perangkat desa menghadiri acara kemasyarakatan. Ia mencontohkan, ada situasi di mana perangkat desa harus menghadiri acara melayat yang sifatnya mendesak dan penting bagi hubungan sosial di desa.
“Misalnya, kalau ada perangkat desa yang melayat karena tetangganya meninggal, itu juga bagian dari tanggung jawab sosial sebagai warga desa. Kalau mereka tidak hadir hanya karena alasan jam kerja, malah bisa menimbulkan masalah baru di masyarakat. Maka dari itu, kita harus bijak menilai situasi seperti ini,” tambahnya.
Harapan untuk Pelayanan Lebih Baik
Yayuk berharap, insiden ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik pemerintah desa maupun masyarakat. Ia mengingatkan agar masyarakat dan perangkat desa tetap menjaga komunikasi yang baik serta berusaha meningkatkan pelayanan publik, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Saya harap teman-teman di desa bisa lebih bijak dalam menjalankan tugasnya. Tujuan kita semua adalah sama, yaitu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan membangun desa menjadi lebih baik,” tutupnya.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak Dinas PMD, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami situasi dan tidak terburu-buru memberikan penilaian negatif sebelum mendapat penjelasan yang jelas. Meski demikian, pemerintah desa juga diingatkan agar lebih memperhatikan jam operasional dan pelayanan publik demi menjaga kepercayaan warga.(Slamet’W)