Pasutri Kompak Edarkan Sabu, Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya

Kriminal30 Dilihat

Kantor Berita Surabaya kekompakan pasangan nikah siri ini patut dicurigai karena kedunya telah nekat mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu, ekstasi dan Pil koplo LL. Mereka berinisial WAS (27) dan DSP (18).

Pasangan ini ditangkap setelah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Pagesangan IV utara lapangan Blok C, Kecamatan Jambangan Surabaya.

Berdasarkan laporan itu anggota kami berhasil menangkap dua tersangka berikut barang buktinya yaitu Sabu seberat 2,158 gram, 38 butir ekstasi berlogo “Doraemon” dengan berat 16,310 gram, dan 144.000 butir pil koplo berlogo “LL.” kata Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Minggu (29/09).

Suria menjelaskan, informasi dari tersangka barang tersebut didapat dari seorang bandar berinisial A alis K (DPO) yang saat itu diranjau di area pemakaman Jalan. Bureng, Wonokromo, Surabaya. pada 18 September 2024,

Pasangan siri ini diketahui sudah ada seminggu sebagai pelantara jual beli barang haram, terakhir harinya ditangkap dengan barang bukti yang cukup banyak.” Jelas Dia.

Suria menuturkan, selain narkotika berbagai jenis pihaknya juga menyita barang bukti berupa timbangan elektrik, beberapa bendel plastik klip ukuran sedang dan kecil, serta sabu buah Hendpone atau alat komunikasi.

“Dari perbuatan keduanya akan mendekam dalam penjara dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.@pendik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *