Kantor Berita Surabaya -Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor Mantan Bupati Sidoarjo sedang menjalani sidang perdana atas dugaan kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hari ini, Senin (30/9).
Pantauan awak media di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya, Gus Muhdlor putra Gus Ali ini datang sekitar pukul 09.45. Dia memasuki ruang sidang Candra.
Sekilas tampak keluarga besarnya terdakwa hadir dan sudah menunggu di depan ruangan.
Namun ternyata, ruangan tersebut hanta digunakan sementara sebagai tempat pertemuan keluarga besar Gus Muhdlor, beserta dengan istrinya Sa’adah sembari menunggu persidangan dimulai.
Berdasar data SIPP PN Surabaya, jadwal sidang terdakwa Achmad Muhdlor dijadwalkan pukul 09.00. Namun, hingga pukul 10.30 masih menunggu persidangan belum dimulai.
Nampak Gus Muhdlor duduk di bangku depan sebelah kanan berjejer dengan keluarganya, begitupun juga dengan istrinya Ning Sasha sapaan akrabnya.
Diketahui, Manran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BPPD Ari Suryono, dan mantan Kasubbag BPPD, Siska Wati.
Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen.(*)