Kantor Berita Blora – Masyarakat Blora dikejutkan oleh kabar viral penjual angkringan di Kelurahan Jenar, Kecamatan Blora, yang menjual Es Moni minuman keras dengan campuran Kuku bima dicampur arak tradisional dan Susu.
Minuman tersebut beredar luas melalui media sosial, dan menjadi perbincangan viral karena dianggap meresahkan warga.
Satpol-PP Kabupaten Blora langsung bertindak, merespons keresahan warga dengan melakukan upaya penindakan terhadap penjual yang diduga melanggar peraturan tersebut.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui aktivitas penjual angkringan tersebut dan telah melakukan beberapa tindakan sebelumnya. Kamis (26/09/24).
Penjual bahkan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual minuman keras lagi. Namun, penjualan minuman keras tersebut muncul kembali di jam-jam tertentu, membuat petugas kesulitan untuk menangkap basah penjual saat beroperasi.
“Kami sudah melakukan tindakan beberapa kali. Penjualnya sudah kita panggil dan membuat pernyataan untuk tidak menjual lagi. Tapi sekarang aktivitas itu muncul lagi, dan kami sedang melakukan upaya pendeteksian lebih lanjut. Kita akan berusaha menangkap mereka pada waktu yang tepat, karena informasi yang kami terima menunjukkan penjual beroperasi di jam-jam tertentu saja,” kata Pujo di ruang kerjanya.
Kasatpol-PP juga mengakui adanya tantangan dalam menangkap basah penjual tersebut. Operasi yang dilakukan sering kali tidak membuahkan hasil karena penjual memanfaatkan celah dengan berjualan di waktu tertentu yang sulit diprediksi.
“Informasinya, minuman tersebut tidak dijual secara terbuka sepanjang hari, hanya di jam-jam tertentu, sehingga ketika kami datang, mereka sudah menghentikan penjualan. Ini seperti bermain kucing-kucingan dengan petugas,” ungkap Pujo.
Pujo menjelaskan bahwa penjual tersebut menggunakan wadah yang sangat spesifik, sehingga tidak mudah untuk diidentifikasi oleh warga biasa.
“Wadah yang digunakan sangat spesifik, sehingga orang luar mungkin tidak akan tahu. Hal ini tentu menyulitkan petugas di lapangan. Kami sudah melakukan beberapa pengecekan, tetapi saat kami tiba di lokasi, mereka tidak berjualan,” jelasnya.
Meski begitu, Satpol-PP berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas jika penjual terbukti melanggar lagi. Pujo juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ada bukti baru yang menunjukkan bahwa penjual angkringan tersebut kembali menjual minuman keras campuran.
Dalam menangani masalah ini, Satpol-PP Blora tidak bekerja sendirian. Pujo mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas kecamatan, dan kelurahan untuk memantau aktivitas penjual tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, pihak kecamatan, dan kelurahan. Kami terus bekerja sama dalam memantau situasi ini. Jika memang terbukti ada pelanggaran lagi, tindakan tegas pasti akan kami ambil,” ujarnya.
Pujo juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi peredaran minuman keras di lingkungan mereka. “Kami meminta kepada masyarakat sekitar untuk membantu kami dalam memberikan informasi. Satpol-PP memiliki keterbatasan dalam hal personel, sehingga kami sangat berharap warga bisa melaporkan jika melihat aktivitas penjualan miras ini kembali terjadi,” ucap Pujo.
Menurutnya, fenomena peredaran minuman keras campuran ini bukan hanya terjadi di Blora, tetapi juga di banyak kota lainnya. Meski demikian, Blora tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. “Ini adalah fenomena yang terjadi di banyak kota, bukan hanya di Blora. Namun, kami akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kami,” jelas Pujo.
Viralnya penjualan minuman keras campuran ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Blora, khususnya terkait dampak negatif dari konsumsi minuman keras terhadap keamanan dan ketertiban umum. Sejumlah warga mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait risiko yang ditimbulkan, mulai dari potensi kerusuhan hingga bahaya bagi kesehatan konsumen.
“Kami sangat berharap penjual tersebut segera ditindak tegas. Minuman keras seperti ini bisa memicu berbagai masalah, termasuk kesehatan dan keamanan lingkungan,” ujar salah satu warga Kelurahan Jenar yang tidak mau disebutkan namanya.(Slamet’W)