Kantor Berita Surabaya – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan pil extacy di wilayah Kalianak Barat. Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (17/09) malam di dalam Rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang bandar berinisial BH (37) dengan barang bukti sabu serta Pil extacy yang disimpan dalam rumah.
“BB yang ditemukan ada 25 poket sabu berukuran kecil dan sedang dengan berat total 32,777 gram serta 7 butir pik extacy warna biru berlogo LV.” Jelas Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (28/09).
Lanjut Suria menjelaskan pengerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah Genting Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya kerap di jadikan transaksi sabu dan pil extacy.
Menindak lanjuti laporan tersebut anggota melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap pelakunya serta barang bukti sabu dan pil Extacy.” Katanya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 buah kotak warna orange, Pouch kecil warna hitam, 3 Bendel plastik klip ukuran sedang,1 Bendel plastik klip ukuran kecil, Timbangan Elektrik, 3 Skrop dari sedotan, Uang hasil penjualan Rp 900.000,-1 unit Handphone merk VIVO warna Biru.
“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti nya dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Tambah Suria
Dalam pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang penyuplai berinisial J (DPO) sebelumnya dirinya mendapatkan 50 gram sabu dan 10 pil extacy. Lalu sabu tersebut dipecah menjadi beberapa bagian guna dijual.
“Dari perpoketnya oleh dirinya dijual seharga 150.000 s-d 200.000-, sedangkan extacy dijual 350.000 setiap perbutir.” Ungkapnya.
Masih kata Suria, dia mengatakan tersangka rupanya sudah satu tahun menggeluti bisnis haram, namun pelaku terbilang sangat licin dan sulit ditangkap oleh aparat karena cerdik dalam menyimpan barang itu.
Untung dari setiap menjual sabu tersangka ini meraup keuntungan sebesar 300.000 – 850.000 dalam perpoketnya, sedangkan untung menjual pil ekstasi sebesar 50.000 setiap satu butirnya.” Ungkasnya.
Tersangka kini akan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dibalik jeruji besi milik Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.@Pendik.