Dugaan Gratifikasi Keluarga Bupati Gresik, Pembayaran Pajak PT BAS Dipertanyakan Jika Tanpa RUPS

Kabar Utama87 Dilihat

Kantor Berita Surabaya – Langkah Pengaduan dua Komisaris PT Berkah Agung Samudra (PT BAS) kepada Mabes Polri diduga bakal kandas. Sehingga dugaan keterlibatan Bupati Gus Yani yang mengarah dugaan Gratifikasi melenggang menuju 2 periode terus melaju lawan bumbung kosong?

Dikonfirmasi awak media akan kelanjutan Penyidikan Tippidum Mabes Polri yang melakukan pemeriksaan terhadap 3 Terperiksa dari PT BAS yaitu Direktur Nur Rachmat Yani Hidayatullah alias Yayan, Bendahara Ricky, dan H. Nurcholis pada jam 13.00 hingga jam 22.00 di Polda Jatim, Pada 24 Agustus 2024.

Namun penyidik Dittipidum Mabes Polri tak menjawab, apakah pengaduan tersebut akan berlanjut ke tingkat pelaporan, hal tersebut terindikasi berhenti di tengah jalan?.

Dari informasi yang didapat media ini, proyek urugan terealisasi sejak tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2024, dan PT BAS sudah menguruk tanah seluas 6.921.212 M3 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated International Port Estate (JIIPE).

BACA JUGA:kantorberita.net/Tippidum-mabes-polri-periksa-direktur-pt-bas-dugaan-keterlibatan-Gus-Yani-bisa-pengaruhi-pilkada-gresik/?

Estimasi keuntungan sejak awal pekerjaan hingga bulan Mei 2024 dengan total pekerjaan 6.921.212 M3 adalah Rp152.068.664.000,-

Dari pihak pengadu ini ada suatu pertanyaan, Jika sudah ada pembayaran dari JIIPE namun tidak ada pembukuan perusahaan, bagaimana PT BAS menghitung dan membayar pajak negara dari hasil pendapatan?.

Tidak adanya RUPS, bagaimana bisa ada pembagian deviden yang sesuai dengan saham yang dipunya pemegang saham, karena tidak ada kejelasan hasil yang diperoleh PT BAS dari pengerjaan itu.

Diketahui, PT BAS waktu mendapatkan proyek dari JIIPE adalah perusahaan baru, bagaimana bisa mendapatkan tender dengan jumlah yang besar, padahal masih banyak perusahaan yang lebih pengalaman dalam penanganan proyek tersebut?.

Karena ada kekuatan dan pengaruh Bupati dan bapaknya H Nurcholis?. Sehingga Yayan bisa mendapatkan proyek besar dengan PT yang baru lahir.

Semua itu harusnya didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.

Atas pengaduan tersebut, menurut pengadu Victor dan Syaiful Anwar, apakah penyidik Bareskrim Mabes Polri PRESISI sesuai dengan jargon yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo?. Banyak pihak menunggu perkembangan pengaduan tersebut.

Sebagaimana diketahui, sesuai data yang didapatkan media, PT BAS didirikan dengan modal disetor sebesar Rp.500 juta dengan jumlah saham 500 lembar dan harga perlembar @Rp.1 juta.

Sedangkan Pengurus dan pemegang saham berjumlah tiga orang, yang terdiri dari Victor Edison Simanjuntak jabatan Komisaris, mempunyai jumlah saham 50 lembar, dengan nilai total Rp.50 juta.

Kedua, Nur Rachmad Yani Hidayatullah, jabatan Direktur, mempunyai jumlah saham 350 lembar, dengan nilai total Rp.350 juta.

Ketiga, Syaiful Anwar, jabatan Komisaris Utama, mempunyai jumlah saham 100 lembar, dengan nilai total Rp 100 juta.

PT BAS berkedudukan di Jalan Mayjen Sungkono Gang XVI/ 11, Kelurahan Prambanan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur di dirikan berdasarkan akte Notaris Badrus Saleh, S.H., kedudukan Kabupaten Notaris, tertanggal akte 30 Maret 2021.

BACA JUGA:kantorberita.net/Proyek-sejak-2021-dipertanyakan-terkait-deviden-dan-uu-perseroan-direktur-pt-bas-dilaporkan-ke-mabes-polri/?

Diketahui BAS mempunyai nomor SK pengesahan AHU-0024108.AH.01.01.Tahun 2021, dengan tanggal SK pada 7 April 2021.

Pada tahun itulah PT BAS mendapatkan proyek atas dukungan H Nurcholis Bapaknya Yayan dan Bupati.

Menurut Victor bagian Bendahara tidak pegang keuangan, semua apa kata H Nurcholis, sehingga pembayaran dari JIIPE langsung masuk kantong pribadi.

“Nah jika aliran keuangan masuk ke kantong Bupati, itu sudah masuk TPPU dan terindikasi Gratifikasi, makanya penyidikan jangan sampai berhenti”, ujar Syaiful Anwar saat bertemu awak media di Elmi Hotel Surabaya 30/08/2024.@red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *