Terdakwa Kasus Narkoba. Melalui Kuasa Hukumnya: Eksaminasi Terhadap Putusan PN Pamekasan

Kantor Berita Surabaya Kuasa Hukum terdakwa kasus pengguna narkoba Sinin Warga Desa Tlangoh, Kecamatan Propop, Kabupaten Pamekasan menyatakan eksaminasi dari putusan 4 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Kamis (26/092024)

Kuasa Hukum Terdakwa, Suhairi mengatakan yang disampaikan oleh penuntut umum dalam surat tuntutan tersebut sebelum sidang putusan dilakukan. Klien nya diakui terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang tentang penyalahgunaan narkoba.

“Dalam hal ini kami penasehat hukum dari terdakwa Sinin menyatakan eksaminasi dari putusan tersebut. Karena amar putusan itu jauh dari prinsip-prinsip keadilan yang diharapkan oleh para penegak hukum, utamanya dalam hal ini terdakwa Sinin,” katanya.

KLIK VIDEO: https://youtu.be/smZLN8EfxFM?si=_ZVQwsbQ_uCAkcMe

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan dari fakta-fakta persidangan banyak hal-hal pledoi yang dipertimbangkan namun di kesampingkan. Bahkan tidak ada satupun pembelaan terhadap klien nya yang diterima. Sedangkan yang dipakai hanyalah milik jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya.

“Jadi klien kami itu dihadirkan di persidangan didakwa dengan surat dakwaan klien kami itu lahir di Pamekasan. Sedangkan klien kami itu yang benar adalah lahir di Sampang. Nah itu telah terjadi kesalahan dari subjek hukum dimana dalam ketentuan KUHP siapa yang didakwa itu person yang didakwa itu harus jelas tempat tinggal dan alamat kelahirannya harus tepat,” paparnya.

KLIK BERITA:Kuswanto-oknum-polisi-cabuli-anak-tirinya-akhirnya-divonis-6-tahun-penjara 

Ia juga mengungkapkan pada saat sidang pertama kepada terdakwa Sinin sempat di Renvoi oleh jaksa penuntut umum lantaran hasil penyelidikan tersebut terdakwa memang kelahirannya di ibukota Sampang. Namun penuntut umum malah tertulis di kabupaten Pamekasan.

“Saat sidang pertama langsung Renvoi oleh jaksa penuntut umum. Itu tidak boleh, KUHP melarang hal yang dilakukan oleh Jaksa penuntut umum. Jadi apapun terhadap isi dari didakwa surat dakwaan sebelum masuk ke persidangan itu harus di perbaiki dulu sebelum di bacakan, setelah masuk di persidangan itu tidak boleh,” tuturnya.

Diketahui, tidak puas dengan hasil putusan pengadilan negeri Pamekasan terdakwa bersama kuasa hukumnya sepakat untuk melakukan banding dengan di ikuti oleh Jaksa Penuntut Umum yang juga menyatakan akan melakukan banding.(Er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *