Kantor Berita Surabaya – Sidang putusan perkara Perlindungan anak, Nomor 1348/Pid.Sus/2024/PN Sby. Terdakwa Aipda Kuswanto Bin Kasman (49) oknum anggota Unit Lantas Polsek Sawahan. Kuswanto Bin Kasman, melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap AA anak tirinya.
Kuswanto akhirnya di vonis 6 tahun penjara dan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Djuanto, SH.MH., di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/9/2024).
Diketahui, Aksi bejat yang dilakukan oknum anggota Polsek Sawahan Surabaya itu dilakukan sejak tahun 2021 hingga awal bulan 2024, bertempat di rumah jalan Indrapura Dapuan Tegal, kota Surabaya.
Sebelumnya Kuswanto dituntut dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp.50 Juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Herlambang Adi Nugroho,SH dari kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Hakim Djuanto dalam vonisnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA DULU:IKN-bukan-proyek-presiden-tanda-tanda-jokowi-lempar-tanggungjawab-jika
Mengadili, “menyatakan terdakwa Kuswanto Bin Kasman terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut. Menghukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.50 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman badan selama 3 bulan,”ucapnya.
Terhadap putusan ini, baik terdakwa menyatakan terima. Sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam salah satu pertimbangan putusannya menyatakan bahwa, perbuatan yang sudah dilakukan oleh terdakwa sudah merugikan korban, sehingga majelis hakim tidak mempunyai alasan pembenar dan pemaaf.
“Hal yang meringankan, antara terdakwa dengan korban sudah berdamai,” tambahnya.
Dalam dakwaannya Penuntut Umum menjelaskan bahwa, Kuswanto mencabuli anak tirinya itu terakhir kali pada awal bulan Maret lalu. Kuswanto mencabuli AA anak tirinya saat keduanya sedang menonton televisi di lantai dua rumahnya di Jalan Indrapura Dapuan Tegal. Perbuatannya tidak diketahui istri sirinya, MS karena sedang berada di lantai satu.
Dakwaan Atas perbuatan terdakwa Kuswanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adi Nugroho,SH dari kejaksaan Negeri Tanjung Perak,
Atas perbuatan terdakwa
Diancam Pidana dalam pasal 81 ayat (3), undang undang nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke2 atas Undang undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seusai persidangan penasehat hukum terdakwa Kuswanto, Endang Suprawati, S.H.,M.H., menyatakan terkait hasil putusan 6 tahun untuk kliennya, “ya terima, karena memang ada perbuatan, sesuai UU perlindungan anak,” terangnya singkat.@har.