Jajaran Kepolisian Jatim Diduga Ada Pembiaran Minyak CPO Ilegal di Kawasan Kalianak 66

KLIK VIDEO INI:

Kantor Berita Surabaya – Aparat penegak hukum di Jawa Timur terkesan melempem dan kurang tegas dalam menindaklanjuti adanya informasi minyak mentah CPO ilegal yang kini masih beroperasi di kawasan Jalan Kalianak 66 Surabaya.

Pasalnya pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jawa Timur sampai saat ini tidak ada gerakan untuk menghentikan aktivitas pengangkutan minyak CPO ilegal tersebut yang beroperasi diwilayah hukum nya.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari media Harianmataberita.com. Anugrah menjelaskan, bahwa dirinya usai menemukan adanya minyak mentah CPO ilegal di kawasan Kalianak No.66 Surabaya. sempat mengkonfirmasi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kasat Reskrim sebagai pemangku wilayah. 

Tak hanya itu, bahkan dirinya juga mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Ipda Agung Suciono. Namun beliaunya saat itu sempat mau mempertemukan dirinya dengan pemilik usaha itu. Tetapi sampai detik ini tidak ada kabarnya.

“Mereka sampai saat ini terkesan tidak ada gerakan adanya penindakan pengusaha nakal, sehingga kami beritakan berulangkali.” Jelas Imama (Anugrah) saat ditemui Awak Panjinasional.net Jum’at (27/09).

Lanjut Anugrah menjelaskan, sebelumnya dirinya telah memantau adanya aktivitas pengambilan minyak CPO ilegal dipinggir laut wilayah Gresik, nampak saat itu terlihat ada tiga unit truck tangki telah mengisi CPO yang diambil dari kapal kecil dan besar.

Dirinya sempat membuntuti truk tangki Nopol.W 8940 UO. yang mengangkut minyak CPO ilegal menuju ke pergudangan kawasan Kalianak No.66 Surabaya, dan disana truk terlihat menimbang barang. lalu pergi lagi menuju jalur tol untuk luar kota.

“Truk muatan minyak CPO ilegal itu sempat saya ikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor, tetapi dirinya kehilangan jejak ketika truk tangki masuk tol pasar Dupak Turi arah Malang. Pada Jum’at, 19 Agustus 2024, lalu”Katanya.

Usaha itu terkesan mencurigakan, dirinya bersama Tim yang lain kembali mendatangi lokasi pengangkutan itu dipinggir laut Gresik untuk menanyakan kejelasan tentang usaha tersebut, namun salah satu pekerja enggan memberikan keterangan secara detail.

“Kata pekerja. langsung berkoordinasi dengan pemilik usahanya saja, dia memberikan empat nama pengusaha itu. Ujek, kaswan, Abdul, dan Eko.” Ujarnya.

Karena semakin janggal, kami bersama tim berusaha mengkonfirmasi atas aktivitas pengangkutan minyak CPO ilegal dari kapal menggunakan truk tangki, kepada salah satu pemilik usaha. Bernama Eko juga enggan ikut terlibat dalam kasus tersebut. Dia justru meminta tim untuk ketemu Ujik pemilik utama.

“Kepada Tim, Eko mengarahkan untuk langsung berkoordinasi dengan Ujek sebagai pemilik utamanya dari usaha itu.” Ungkapnya.

Tambah Anugrah mengatakan, karena belum ada upaya penindakan adanya usaha Minyak CPO Ilegal dari pihak kepolisian kami (tim) memberitakan guna diketahui oleh pihak terkait. namun sampai saat ini belum ada tindakan dari APH setempat.

“Usai berita tayang, saya sempat dicari para preman yang diduga disuruh pengusaha tersebut, preman yang mencarinya menurutnya sangat mengancam keselamatan saya.” Tutupnya.

Ditempat terpisah Abdul Halim sebagai Pimpinan Redaksi Harianmataberita.com. menegaskan pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Polda Jawa Timur harus segera bertindak tegas menutup usaha Minyak CPO Ilegal tersebut.

Menurutnya, pengusaha nakal itu harus ditindak dan dipidanakan karena sudah melanggar ketentuan dan aturan serta undang-undang yang sudah berlaku yaitu Pasal 104.

“Diduga pengusaha nakal itu telah melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).” Tandasnya.

Halim juga menegaskan pelaku juga melanggar Pasal 6, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengatur kewajiban masyarakat terhadap lingkungan hidup: (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

“Pasal 374, dirinya menuturkan Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.” Pungkasnya.@Pendik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *