Sah!!!. Revisi UU Wantimpres Jadi UU, Kewenangan Tak Terbatas

Kantor Berita Jakarta – Revisi UU Wantimpres menjadi Undang-Undang di sah kan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024).

Hasilnya, Revisi RUU jadi UU, maka kewenangan Wantimpres diperluas, dan anggota Wantimpres tak lagi dibatasi hanya delapan, tetapi bisa sesuai dengan kebutuhan presiden.

Rapat pengesahan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus. Hadir pula pimpinan DPR RI lain yang mendampingi Lodewijk, yakni Rachmad Gobel.

BACA DULU:www.panjinasional.net/berita-utama/Bupati-fauzi-wongsojudo-titipkan-kabupaten-sumenep-kepada-awdi 

Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan tentang RUU Wantimpres oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto, Lodewijk pun meminta persetujuan forum untuk mengesahkan RUU tersebut.

“Tibalah saatnya kita meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk ke para peserta rapat.

“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna. 

“Terima kasih,” kata Lodewijk sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.dilansir dari Kompas.id

Dalam rapat ini, turut hadir perwakilan pemerintah, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

Terdapat pula Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Wakil Menkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. 

Diketahui, Rapat paripurna ini dihadiri 48 anggota DPR RI dari semua fraksi. Dan tercatat 260 anggota izin tidak menghadiri dalam rapat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *