Kantor Berita Surabaya – Sidang awal Klasifikasi Perkara Narkotika, Nomor Perkara 1521/Pid.Sus/2024/PN Sby. Dengan terdakwa M. Zahri Arisona bin Basir (alm), sidang dipimpin Majelis hakim Toni Wijaya Hansberd Hilly, S.H, sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan, yang digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/9/2024).
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Hajita Cahyo Nugroho,S.H dari Kejari Tanjung Perak. Dan setelah dibacakan surat dakwaan langsung dilanjutkan ke agenda saksi penangkap. Didalam dakwaan bahwa terdakwa M. Zahri Arisona bin Basir (alm), pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar jam 21.00 Wib, bertempat di sekitar Jalan Benteng Dalam II Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir Kota Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saat terdakwa berada di depan toko sembako jalan Benteng Dalam II Ujung, Kecamatan Semampir Kota Surabaya dan menerima pesan melalui whatsapp dengan menggunakan nomor 081235457546 yang akan membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Selanjutnya terdakwa menerima transfer sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) ke rekening BCA dengan nomor rekening 0240864363 atas nama M. Zahri Arisona, selanjutnya terdakwa menjawab “ OK “ ;
Selanjutnya terdakwa mengambil
1 ( satu ) pocket plastik bening berisi serbuk kristal warna putih berat bruto + 0,45 gram atau berat netto + 0,81 gram
di gerobak depan rumah Jalan Benteng Dalam II No. 24 RT. 003 RW. 015 Ujung, Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Kemudian terdakwa menunggu pembeli di depan toko sembako alamat Benteng Dalam II Ujung Kecamatan. Semampir Kota Surabaya, namun sebelum terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut datang 4 ( empat ) orang yang mengaku polisi dan terdakwa langsung membuang 1 ( satu ) pocket plastik bening berisi serbuk kristal warna putih berat bruto + 0,45 gram atau berat netto + 0,81 gram.
Dan terdakwa melarikan diri, selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Bagus Dwi Laksono,SH dan saksi Heriyanto,SH., selaku anggota polisi Ditpolairud Polda Jawa Timur dan terdakwa menunjukkan lokasi dimana terdakwa membuang barang tersebut dan menyerahkan
1 ( satu ) pocket plastik bening berisi serbuk kristal warna putih berat bruto + 0,45 gram atau berat netto + 0,81 gram dan 1 ( satu ) unit handphone merk Samsung warna putih.
Bahwa selanjutnya saksi Bagus Dwi Laksono,SH dan saksi Heriyanto,SH melakukan pengembangan dengan menginterogasi terdakwa, dan terdakwa mengakui masih ada narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa menunjukkan dan mengambil 1 ( satu ) kantung plastik kresek warna putih yang didalamnya berisi 3 (tiga ) buah botol bening ukuran 220 ml beserta pipet palstik, 7 ( tujuh ) buah pipet plastik, 1 ( satu ) buah kotak persegi panjang warna hitam yang di dalamnya berisi 30 ( tiga puluh ) pocket plastik berisi serbuk kristal putih didalam gerobak yang tidak terpakai di Jalan Benteng No. 24 Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya, selanjutnya terdakwa ditangkap untuk proses lebih lanjut.
Bahwa jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu milik terdakwa sebanyak 31 ( tiga puluh satu ) pocket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 4,499 gram. Bahwa saat di interogasi terdakwa M. Zahri Arisona bin Basir (alm) mengakui bahwa mendapatkan sabu-sabu dari Madi (DPO), dan terdakwa sudah menerima sabu-sabu sebanyak 10 ( sepuluh ) kali dari Madi dan setiap memberikan sabu-sabu beratnya 5 (lima) gram.
Bahwa terdakwa melakukan pembayaran kepada Madi apabila narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah terjual semua sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa menjual sabu-sabu tersebut dengan cara membagi poket – poket kecil dan keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa terdakwa M. Zahri Arisona bin Basir (alm) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB. : 02813/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K. Dkk. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
1 ( satu ) pocket plastik bening berisi serbuk kristal warna putih berat bruto + 0,45 gram atau berat netto + 0,81 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@tim.