Kantor Berita Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang, tangkap 30 orang tersangka dalam ‘Operasi Tumpas Semeru 2024’, amankan Narkotika jenis Sabu dan pil koplo senilai Rp 90 juta rupiah.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, Operasi Tumpas Semeru digelar sejak 11-22 September 2024. Selama 12 hari, Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak 26 kasus dengan 30 tersangka.
Antara lain, 13 kasus dengan 17 tersangka diungkap Satresnarkoba. Meliputi 11 kasus narkotika, dan 2 kasus pil koplo.
Sedangkan, 13 kasus dengan 13 tersangka diungkap polsek jajaran berupa obat keras berbahaya (okerbaya).
Menurut Yani, kasus menonjol adalah tersangka WAG (42), warga Jl. Raden Wijaya, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang yang ditangkap Rabu (11/9). Penjual tahu sumedang ini, ditangkap dengan barang bukti 24.150 butir pil koplo dan 1,54 gram sabu.
“Tersangka ini residivis. Selain mengedarkan pil dobel L, juga mengedarkan sabu. Untuk jaringan masih kita dalami,” ucapnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jl. KH Wahid Hasyim, Senin (23/9/2024).
BACA DULU:KPK-tekankan-pentingnya-sinergi-dan-transparansi-cegah-korupsi-dalam-10-tahun-bpjs-kesehatan
Yani mengatakan, keberhasilan menangkap 30 pengedar narkoba ini berkat arahan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi dan, Wakapolres Kompol Hari Kurniawan. Dari operasi yang digelar, Polisi berhasil mengamankan 55,35 gram sabu dan 29.011 butir pil koplo.
“Kalau di uangkan, okerbaya (pil koplo) Rp30 juta rupiah dan, sabu sekitar Rp60 juta rupiah,” bebernya.
Saat ini, 30 orang tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman pidan 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.@kris.