Kantor Berita Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan secara daring atau praktik scamming dengan mengamankan 10 orang pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA).
Sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap berdasarkan hasil kerja nyata anggota Jatanras yang mana saat itu telah bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas praktik scamming secara online, Selasa (24/09).
“Penggerebekan dilakukan pada hari jumat (20/9/2024) malam di kawasan Surabaya Barat dengan jumlah sepuluh orang tersangka.” Jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto.
Lanjut Aris mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Menurutnya, ada warga yang mengadu tentang kecurigaan sebuah rumah di Perum Taman Gapura Citraland Surabaya.
Seketika itu juga, polisi langsung mendatangi lokasi. Setibanya di TKP, petugas dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati ada 10 WNA diduga sedang mengoperasikan sejumlah ponsel dan laptop untuk penipuan online.
“Pada saat kami tiba di lokasi, sebagian dari mereka ada yang sedang beristirahat, sedangkan yang lainnya sedang melaksanakan scamming melalui ponsel dan laptop,” ujarnya.
Menurutnya, penangkapan itu tak ada perlawanan atau upaya melarikan diri dari WNA saat petugas menggerebek rumah yang dijadikan markas scamming itu.
“Mereka diduga melakukan penipuan online atau scamming, kami juga menyita ponsel hingga laptop para WNA itu, 10 WNA yang kami amankan, 9 dari China dan 1 orang dari Vietnam,”ujarnya
“Untuk memastikan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.”Pungkasnya.@Pendik.