KPK Tekankan Pentingnya Sinergi dan Transparansi, Cegah Korupsi Dalam 10 Tahun BPJS Kesehatan

Kabar Utama38 Dilihat

Kantor Berita Jakarta – 

Selama 10 Tahun BPJS Kesehatan, KPK mengendus dugaan Adanya Kerugian Rp20 T dalam Pengelolaan Layanan Kesehatan.

Terindikasi beberapa Kecurangan yang kerap dilakukan di fasyankes pada BPJS Kesehatan diantaranya memanipulasi data peserta, hal itu diduga demi mengambil keuntungan.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) alias BPJS Kesehatan, telah berjalan selama satu dekade. Dalam sepuluh tahun tersebut, program ini telah memberikan akses kesehatan bagi jutaan rakyat Indonesia.

Maka demi menjaga keberlanjutannya dan memastikan layanan kesehatan yang merata serta adil, diperlukan sinergi berbagai pihak dalam tata kelola kesehatan yang lebih transparan dan akuntabel.

Pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan agar program ini bebas dari fraud dan potensi korupsi yang bisa merugikan banyak pihak.

Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap adanya skandal penyelewengan dana di sektor kesehatan yang cukup mencengangkan.

Dari total anggaran kesehatan, KPK menemukan bahwa sekitar 10% atau setara dengan Rp20 triliun diduga dikorupsi.

Fakta ini memperlihatkan adanya penyalahgunaan anggaran besar-besaran di sektor yang seharusnya vital bagi kesejahteraan rakyat.

Hal itu dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat menyampaikan sambutan pada Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis, 19 September 2024 lalu.

Alex Marwata juga menjelaskan bahwa pada 2024, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp150 triliun untuk mendukung layanan kesehatan bagi 98% penduduk Indonesia yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Dengan anggaran sebesar itu, Alex menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana. Ia meminta BPJS Kesehatan untuk lebih memperhatikan tata kelola keuangan agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Meski demikian, Alex mengakui bahwa selama program berjalan, masih banyak kelemahan yang membuka peluang terjadinya kecurangan. 

Menurutnya, kurangnya integritas dalam pengelolaan dana ini dapat berdampak buruk, seperti penyalahgunaan anggaran, menurunnya kepercayaan publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10% dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp20 triliun secara nominal,” kata Alex, dikutip Sabtu (21/9/2024).

“Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan, dimana ada manipulasi/phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat maupun daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terang Alex.

Dilanjutkan, Bentuk penipuan lain yang sering ditemukan termasuk manipulasi data peserta dan penyalahgunaan layanan yang sebenarnya tidak diperlukan.

Ini bisa berupa tindakan medis berlebihan atau pemberian obat yang tidak dibutuhkan, semata-mata demi keuntungan, tambah Alex.

KPK sendiri terus berupaya untuk mencegah korupsi di sektor kesehatan dengan membangun ekosistem yang berintegritas bersama para pemangku kepentingan.

Hal ini diharapkan mampu menekan risiko kecurangan dan tindak pidana korupsi. 

“Pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas bersama. Kita tidak bisa tutup mata saat tahu di lingkungan ini ada kecurangan, laporkan ke BPJS! Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam Whistle Blower System (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik,” tegas Alex.

Dalam forum yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengakui bahwa kolaborasi antar instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi profesi sangat penting untuk mendukung keberlanjutan program JKN.

Ia juga menyebutkan bahwa 2024 adalah waktu yang tepat untuk melanjutkan transformasi layanan kesehatan dengan fokus pada peningkatan akses dan mutu.

“BPJS Kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inovasi, seperti simplifikasi administrasi pelayanan di fasilitas kesehatan serta adanya digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, antrean online, dan i-Care JKN,” kata Ghufron.

Skandal penyelewengan dana kesehatan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk terus memperbaiki sistem dan meningkatkan integritas. Korupsi di sektor kesehatan tidak hanya merugikan negara dan rakyat, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *