Kantor Berita Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sejak Selasa (17/9/2024) lalu. Mereka nantinya akan ditempatkan di 3964 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. “Pendaftaran KPPS dibuka untuk warga berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, dengan pertimbangan aspek kesehatan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik,”katanya, Kamis (19/9/2024).
Dalam acara Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Suprayitno dalam acara Media Gathering di Aula KPU Surabaya mengaku, pihaknya sedang membutuhkan tenaga handal.
“Nanti mereka untuk 3.964 TPS yang masing-masing diisi 7 personal,” akunya.
Hal senada, Subairi selaku Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) menjelaskan, pendaftaran dibuka sejak tanggal 17 September hingga 28 September 2024 mendatang. “Silakan bagi warga Surabaya yang mau mendaftar untuk melakukan pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat atau sekretariat atau kelurahan setempat,” jelasnya.
KPU Surabaya meminta agar seluruh peserta memperhatikan syarat pendaftaran salah satunya batasan usia 17 hingga 55 tahun. Selain itu yang juga penting, kondisi kesehatan peserta, tidak disertai dengan komorbid atau penyakit bawaan dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan.
“Surat keterangan sehat berisi kolestrol, gula darah, dan tekanan darah,” ungkapnya.
Pekerjaannya, disebut Subairi lebih mudah dibandingkan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024 lalu. “Kalau jumlah Pemilu kemarin lebih banyak, saat ini (Pilkada) surat suara cuma dua, Wali Kota dan Gubernur,” tuturnya.
BACA DULU:JALIN-kerjasama-prodi-ilmu-hukum-uts-dengan-media-tingkatkan-kualitas-pers-dan-akademisi
Selain itu, KPU Surabaya juga membuka peluang untuk petugas difabel yang ditugaskan sesuai dengan kemampuannya. “Kami juga membuka pendaftaran untuk petugas yang berkebutuhan khusus atau difabel sebagai petugas KPPS sesuai dengan kemampuannya masing-masing,” pungkas Subairi.(*har)