Awas! Terobos Perlintasan Kereta Api di Jombang Bakal Kena Tilang

Kabar Utama15 Dilihat

Kantor Berita Ngawi – Satlantas Polres Jombang bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) VII Stasiun Jombang menggelar sosialisasi keselamatan bertajuk “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju”.

Sosialisasi ini dilakukan serentak sebagai bagian dari peringatan HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri.

PS Kasatlantas Polres Jombang Iptu Rita Puspita Sari melalui Kanit Lakalantas Polres Jombang Ipda Siswanto menjelaskan, kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu memprioritaskan perjalanan kereta api dan mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang.

“Kami satlantas polres Jombang bekerja sama dengan KA Jombang melaksanakan sosialisasi menindaklanjuti pelanggar di perlintasan sebidang untuk mencegah terjadinya laka lantas di perlintasan sebidang,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).

Dikatakan Siswanto, pada 2024, wilayah Kabupaten Jombang memiliki 22 perlintasan sebidang, terdiri dari 20 perlintasan resmi dan 2 perlintasan liar yang dijaga oleh masyarakat.

“Mengingat di wilayah kabupaten Jombang terdapat 22 perlintasan sebidang dan ada 2 yang masih belum berpalang pintu, namun dijaga oleh swadaya masyarakat sendiri,” kata dia.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih sering terjadi. Oleh karena itu, sebagai langkah tegas untuk meningkatkan keamanan dengan menerapkan penegakan hukum berupa tilang bagi para pelanggar aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.

“Sosialisasi ini untuk mencegah agar pengendara tidak menerobos palang pintu rel KA dan mentaati peraturan lalu lintas yang ada. Jika melanggar akan kami tilang sesuai dengan UU lalulintas nomor 22 tahun 2009,” pungkasnya.@kris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *