Kantor Berita Surabaya – Kejari Tanjung Perak melakukan Penahanan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank Jatim Kantor Pusat kepada PT.Wahyu Tirta Manik yang diduga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp.34 Milyar.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan pria 67 tahun itu ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara tentang dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim Kantor Pusat kepada PT Wahyu Tirta Manik yang dipimpin oleh HT.
“Per Rabu (18/9/2024) petang ini, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT Wahyu Tirta Manik,” ujar Iswara, Rabu (18/9/2024
Semula, Kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada PT. Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan namun salah satu modus yang dilakukan PT.WTM adalah memalsukan kontrak kerja yang mereka ajukan sebagai jaminan ke Bank Jatim seolah-olah mereka mempunyai kerja sama dengan pemberi kerja dan perjanjian kerja tersebut menjadi dasar pengajuan kredit namun ternyata perjanjian kerja tersebut palsu.
Pers Release Kejari Tanjung Perak Surabaya.
PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA PERKARA TENTANG DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN KREDIT DARI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR KANTOR PUSAT KEPADA PT. WAHYU TIRTA MANIK OLEH TIM PENYIDIK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Dikutip dari Media Panjinasional, Sebelum dilakukan penahanan dan setelah melalui rangkaian proses penyidikan, Jaksa Penyidik Kejaksaan negeri Tanjung Perak telah menetapkan Sdr. H.T (67 tahun) Direktur PT. Wahyu Tirta Manik sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur kepada PT. Wahyu Tirta Manik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.
Akhirnya Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka H.T berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Alasan Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tersebut karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP serta pada saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi, Tersangka mangkir (tidak hadir) selama 3 (tiga) kali pemanggilan.
Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 34 Milyar dan dari fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman.
Perbuatan tersangka tersebut melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*har)