Program KBR Kabupaten Ngawi, Diduga Menyalahi Permenhut Saat Laksanakan Droping Bibit

Pemerintahan125 Dilihat

Kantor Berita Ngawi – Pelaksanaan program Kebun Bibit Rakyat (KBR) dari anggaran APBN dimana BPDAS Solo sebagai leading sektornya, diduga telah melenceng dari petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya (PP no. 17 tahun 2012).

Disana disebutkan bahwa, Kebun Bibit Rakyat merupakan program pemerintah untuk menyediakan bibit tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna (MPTS) dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok.

Untuk memastikan pelaksanaan KBR ini, awak media telah melihat pelaksanaan KBR dan menemui kelompok pelaksana di beberapa lokasi yang berada di Kabupaten Ngawi, dan diperoleh informasi bahwa bibit sudah di drop atau dibelikan oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK). Sehingga kelompok tidak melaksanakan pembuatan penyemaian sendiri. 

Menurut salah satu ketua KTH (Kelompok Tani Hutan) yang merupakan penerima program KBR, disampaikan bahwa dalam program KBR ini kelompok akan menerima anggaran sebesar Rp.100 juta, yang diterimakan dalam 3 termin. Yaitu 40%, 30% dan terakhir 30%. 

“Untuk tahap pertama sudah cair 40%, atau sekitar 40 juta. Dari jumlah ini yang Rp. 25 juta langsung ditarik CDK untuk pembelian bibit yang sudah jadi. sehingga, Kelompok hanya terima Rp. 13,5 juta untuk persiapan dan pembuatan Bedeng”, ucap ketua kelompok yang tidak mau disebut identitasnya. 

Masih menurut ketua kelompok, bahwa pada termin kedua dan ketiga nantinya juga masih harus menyetor sebagian dari anggaran tersebut kepada CDK. 

Beberapa kelompok menyatakan keluh kesahnya, terkait dengan pembelian bibit ini. Karena harusnya kelompok bisa memberdayakan anggota untuk terlibat dalam pembibitan ini, dan kelompok bisa mendapatkan pengalaman cara penyemaian.

Menurut pengurus KTH pelaksana KBR, pengedropan bibit ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya ketidakcukupan jika membuat persemaian sendiri dan untuk mengurangi tingkat kematian bibit. 

Dari keterangan-keterangan yang diperoleh media Panjinasional, bahwa kelompok ini praktis hanya bekerja penyiapan bedeng atau tempat bibit dan memelihara bibit yang sudah didrop.

Dari rentetan keterangan yang disampaikan oleh ketua KTH tersebut, jelas tidak sesuai dengan pedoman teknis KBR pada Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor: P.17/Menhut-II/2012.

Sementara, petugas pendamping KBR CDK wilayah kerja Kabupaten Ngawi, Farida Nur Hidayah, saat ditemui di kantornya pada Kamis 12 September 2024 enggan memberikan komentar atau tidak bersedia diwawancarai terkait mekanisme pengadaan bibit program KBR tersebut.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *