Kantor Berita Surabaya – Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya tetapkan Tiga remaja sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Siwalankerto Selatan Surabaya, pada Kamis 05 September 2024.
Tiga remaja ini baru saja ditangkap polisi setelah kejadian pengeroyokan terhadap korban berinisial ALF (17) warga Surabaya, diduga motif dari pengeroyokan itu disebabkan adanya ketersinggungan.
“iya gara-gara korban membalik kaosnya, mereka menganggap rasis sehingga ketiganya menegur korban, lalu mengeroyoknya.” Kata Kompol M. Soleh saat konferensi pers, Jum’at (13/08).
Soleh menjelaskan, setelah kejadian itu korban langsung melaporkan ke SPKT Polsek Wonocolo Surabaya guna meminta keadilan hukum, kemudian anggota Reskrim bergerak ke lokasi untuk melakukan oleh TKP serta meminta keterangan para saksi-saksi
Alhasil, usai dilakukan lidik. kami berhasil menangkap tiga pelaku yaitu.WMF (17) warga Wedoro, Waru, Sidoarjo, RA (17) warga Kureksari, Sidoarjo, dan FH (16) warga Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya.
“Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu diantaranya masih anak-anak,”Jelas Soleh.
Lanjut Soleh mengatakan, dalam Hasil Visum RT Repertum (VER-red) korban ada beberapa luka, antara lain robek pada bagian pelipis kiri, memar bagian mata, lebam bibir atas dan bawah, atas kejadian ini korban menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonocolo Surabaya.
“Akibat dari ulah ketig tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI 35 tahun 2014, tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 170 KUHP.” Pungkasnya.@Pendik.