KPUD Loloskan Cabup & Cawabup Sampang Bermasalah Piutang. Ketua GPN: Melanggar Aturan!

Kabar Utama, Pilkada38 Dilihat

Rolis Sanjaya Siap Publikasikan Datanya

Sampang, Kantor Berita – Jelang pilkada serentak di setiap wilayah di Jawa Timur banyak menuai kontroversi akan banyaknya bakal calon pimpinan daerah yang bermasalah namun di loloskan pendaftarannya oleh KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah).

Hal ini salah satunya terjadi di KPUD Kabupaten Sampang yang meloloskan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang memiliki piutang sebesar milliaran rupiah di sejumlah bank pemerintah bahkan berhutang pada beberapa orang secara pribadi.

Tindakan yang dilakukan KPUD kabupaten Sampang ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Peduli Negeri (GPN), Rolis Sanjaya dengan Kuasa Hukumnya. Yang meminta dengan tegas agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang membatalkan nama nama bakal calon bupati yang bermasalah tersebut, dan Tunduk terhadap Perundang-undangan dan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 Tentang

Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

BACA DULU:https://kantorberita.net/Dukung-kpk-usut-tuntas-kasus-dana-hibah-dprd-jawa-timur/ 

Pasalnya beberapa waktu lalu, Ketua KPU Sampang Aliyanto S.H. menegaskan, jika ada aduan atau tanggapan dari masyarakat terkait calon bupati-wakil bupati (Cabup-Cawabup) dan disertai data-data yang akurat yang bermasalah, maka pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi ulang sesuai dengan aturan dasar persyaratan bakal calon pimpinan daerah.

Hal itu ia sampaikan pada beberapa awak media online pada Rabu, (11/9/2024) kemarin saat di Surabaya dan didampingi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Purnidi dan Mursidi Alisjahbana di Kantor KPU Sampang.

Rolis dengan Kuasa Hukumnya menjelaskan, ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait pencalonan kepala daerah. 

Sebagaimana dimaksud  Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 Tentang

Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 14 ayat (2) huruf (j) “Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau/secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara,” demikian bunyi PKPU 8 tahun 2024.

BACA DULU:https://kantorberita.net/Rudenim-denpasar-deportasi-2-wna-dalam-kasus-overstay-dan-pelanggaran-keimigrasian/ 

Rolis dan Kuasa Hukum nya Berpendapat, Bacalon bupati atau wakil bupati Sampang priode 2024-2029 yang memiliki utang atau tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat.

Terkait hal itu, Rolis mengklaim memiliki data akurat dari salah satu Bacalon wakil bupati Sampang inisial AH yang memiliki tanggungan utang di beberapa Bank Pemerintah. Bahkan tanggungannya dalam kondisi macet.

Rolis dengan Kuasa Hukumnya menegaskan, akan menyoroti dan mengawal dan akan melakukan langkah-langkah tegas ke KPU Sampang selaku penyelenggara Pilkada jika ada indikasi merugikan masyarakat yang akan melaksanakan pesta Kontestasi dan Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah, karena ini menyangkut Kepentingan dan masa depan Masyarakat Kabupaten Sampang

“ini bisa jadi masalah serius mengingat calon wakil  (Cawabup) ini utangnya lumayan banyak, senilai miliaran rupiah dan dikhawatirkan ketika nanti ditakdirkan jadi wakil bupati berpotensi korupsi untuk membayar utang-utangnya,” ujar Rolis , Rabu (11/9/2024).

Dikonfirmasi langsung Rolis Sanjaya Apakah Siap Datanya, Dijawab Siap dipublikasikan..

“Kami hanya ingin memiliki bupati atau wakil bupati Sampang Periode 2024-2029 yang tidak punya alasan untuk melakukan tindakan korupsi gara-gara terjerat utang. Intinya kami minta ke KPU sampang untuk tidak meloloskan calon jika masih ada utang atau tanggungan pada beberapa bank pemerintah,” tegas Rolis dengan Kuasa Hukumnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *