Kantor Berita – Sidang lanjutan dugaan pencabulan terhadap gadis berusia 19 tahun perkara nomor 1202/Pid.B/2024/PN Sby, dengan terdakwa Risky Eka Mahendra, alias Kiky. Sidang diketuai majelis hakim Titik Budi Winarti,SM.,MH. Digelar diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/9/2024).
Risky Eka Mahendra, alias Kiky (44) tahun warga Kedung Tarukan Baru, Kecamatan Gubeng Surabaya, yang menjabat Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gubeng, Karena kelakuannya telah dipecat.
Pria 44 tahun ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya didakwa pencabulan terhadap gadis berusia 19 tahun inisial C, di panti asuhan kawasan Jalan Sukolilo Surabaya, Rabu (3/4/2024) lalu.
BACA DULU:https://kantorberita.net/2024/09/11/dukung-kpk-usut-tuntas-kasus-dana-hibah-dprd-jawa-timur/
Pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, sayang sidang digelar secara tertutup, atas perintah ketua majelis hakim Titik Budi Winarti S.H., M.H.
Perlu diketahui dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku berawal saat korban kabur dengan pacarnya.
Perkara cabul berawal saat orang tua korban C meminta tolong kepada Risky Eka Mahendra, untuk mencari pacarnya di Jember. Setelah bertemu, pacarnya dibawa ke kantor polisi setempat.
Selanjutnya, Korban C diajak pulang oleh Risky Eka Mahendra ke Surabaya.
Namun, oleh Risky Eka Mahendra, korban disekap selama 3 hari dipanti asuhan. Alasan penyekapan, Risky Eka Mahendra yang mengklaim sebagai pendeta memberikan siraman rohadi lantaran korban sudah diguna-guna oleh pacarnya.(har)