Hakim Vonis Bebas La Sandri Letsoin, Alhamdulillah Saya Langsung Ke Makam Istri

Kantor Berita – La Sandri Letsoin, Terdakwa kasus pengambilan mobil Xpander milik PT Jabbaru Elekrodaya Telematika jalan Gayung Kebonsari 7 Nomor 10 Surabaya. La Sandri Letsoin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketua majelis hakim Juanto SH,.MH. menilai terdakwa La Sandri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim Juanto di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/9/2024).

BACA DULU:https://kantorberita.net/Risky-eka-mahendra-pecatan-kader-psi-gubeng-mengaku-pendeta-didakwa-jpu-cabuli-gadis-19-tahun/  

Juanto juga mengatakan, oleh karena terdakwa divonis bebas, maka berdasarkan Pasal 97 KUHAP juncto Pasal 14 ayat 1 KUHAP dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 27 Tahun 1983.

“Terdakwa La Sandri berhak memperoleh rehabilitasi, kemampuan dan kedudukan harkat martabatnya dipulihkan seperti sediakala,” sebut hakim Juanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Muzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya hanya terdiam mendengar vonis bebas tersebut. Sebaliknya terdakwa La Sandri Letsoin langsung berdiri dan menyalami satu persatu anggota majelis hakim dan JPU yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana 2 tahun penjara.

“Terimakasih Bapak Hakim yang baik,” celetuk salah satu kerabat dari La Sandri yang datang mengikuti sidang pembacaan vonis.

BACA DULU:https://kantorberita.net/2024/Dukung-kpk-usut-tuntas-kasus-dana-hibah-dprd-jawa-timur/  

Dikonfirmasi selesai sidang pembacaan vonis, kuasa hukum dari terdakwa La Sandri, Abdul Salam mengucap syukur atas keadilan yang sudah didapatkan oleh Kliennya. Menurutnya, majelis hakim sudah sangat luar biasa bersikap obyektif dan profesional dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Memang tidak ada buktinya, bagaimana mungkin La Sandri ini mencuri mobil dihadapan polisi,” kata Salam.

Ucapan syukur yang sama juga dilontarkan oleh terdakwa La Sandri.

“Alhamdullilah, hari ini saya merasa senang dan bahagia. Mungkin hari ini saya langsung pulang untuk melihat makam almarhum istri saya. Alhamdullilah hari ini saya sudah mendapatkan keadilan,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca menahan tangis.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *